KPK periksa enam saksi untuk tersangka Setya Novanto
Selain itu ada seorang Komisaris dari PT Softrob Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Serta satu orang staf monitor evaluasi dan pengawasan kependudukan direktorat perkembangan kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.
Kasus Pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (7/8) KPK kembali memanggil enam orang saksi terkait kasus tersebut dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Enam nama saksi dalam jadwal pemeriksaan benar akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri HM Mochamad Samsul Arifin, PNS Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran dan Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja. Kemudian Pengacara Arief Pudjianto, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman.
Selain itu ada seorang Komisaris dari PT Softrob Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan. Serta satu orang staf monitor evaluasi dan pengawasan kependudukan direktorat perkembangan kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
Baca juga:
'Jurus ngeles' Akom saat disebut terima uang panas proyek e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri absen pemeriksaan KPK soal kasus e-KTP
Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor
Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.