KPK periksa lagi pejabat Kemhut di kasus Annas Maamun
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pejabat di Kemhut, bernama Muhammad Said.
Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 ke Kemenhut dengan tersangka AM (Annas Maamun). Hari ini, Komisi kembali memeriksa pejabat di Kemhut, bernama Muhammad Said.
Said merupakan Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan. Dia salah satu orang mengurus soal kebijakan percepatan pengukuhan kawasan hutan. Sebab di dalam salah satu lahan diajukan masuk dalam permohonan alih fungsi kepada oleh pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung, di dalamnya terdapat kawasan hutan dan tidak boleh digarap.
Saksi lainnya merupakan Arifin Prajitna. Dia disebut sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan Profesor H. M. Yamin SH. Nomor 41-AC Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Sebelumnya, beberapa pejabat Kemhut juga pernah diperiksa. Yakni Dirjen Planologi, Bambang Soepijanton dan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Ciburu, dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.
Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.
Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.