KPK periksa mantan anggota komisi VII DPR Tri Yulianto
Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang berstatus tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Politisi Partai Demokrat itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-P 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tri akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi saksi untuk tersangka SB," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12).
Selain itu, KPK juga memanggil mantan sopir Tri bernama Amat. Kemudian KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Ganie Notowijoyo juga dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Sutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai ketua komisi.
Terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.