KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan PT DKI Ringankan Hukuman Lucas
Jaksa pun tengah meminta pendapat para pimpinan KPK untuk upaya hukum lanjutan itu.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap pengacara Lucas. Jaksa pun tengah meminta pendapat para pimpinan KPK untuk upaya hukum lanjutan itu.
"JPU KPK tengah mendiskusikan dan melaporkannya kepada pimpinan KPK untuk melakukan kasasi atau tidak terhadap pengurangan masa tahanan tersebut," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat meringankan vonis pengacara Lucas menjadi 5 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut teregistrasi Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI yang dibacakan pada Rabu 26 Juni 2019.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," petik amar putusan tersebut yang dikutip Liputan6.com pada Jumat (28/6).
Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Dalle Pariunan itu juga memerintahkan agar penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening Lucas.
Rekening yang diperintahkan dibuka antara lain di bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.
Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com