KPK Sebut Lucas Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Telah Bebas
Aldres menambahkan, kliennya telah menghirup udara bebas semalam sekira pukul 9 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Eddy Sindoro, telah bebas kemarin malam. Bebasnya Lucas diperoleh berkat keputusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam 8/4/2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali membenarkan, Jumat (9/4).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Sedianya, Lucas dihukum selama 7 tahun penjara. Namun di tingkat banding, hukumannya dikurangi dua tahun menjadi lima tahun penjara. Upaya tersebut belum selesai, Lucas pun kembali berupaya di tingkat kasasi dan kembali mendapat pengurangan sampai akhirnya dinyatakan bebas.
Menurut Kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu, keputusan MA sangat diapresiasi kliennya. Lucas juga berterimakasih kepada Direktorat Labuksi yang telah kooperatif membebaskan kliennya setelah terbitnya surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.
"Kami apresiasi putusan MA, sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia udah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," kata Aldres saat dikonfirmasi.
Aldres menambahkan, kliennya telah menghirup udara bebas semalam sekira pukul 9 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Iya tadi malam, pukul 9 lebih, setelah surat perintah dari pimpinan untuk membebaskan datang," dia menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kabulkan PK Advokat Lucas, Ini Alasan Majelis Hakim MA
MA Vonis Bebas Advokat Lucas, KPK Sebut Melukai Keadilan Masyarakat
ICW: Putusan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kekuasaan Kehakiman
PK Dikabulkan MA, Advokat Lucas Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan Bebas
Kirim Rp2,4 M ke Rohadi, Pengusaha Sebut Hanya Duit Cuma-Cuma Tak Terkait Perkara
Saksi Tirukan Ucapan Rohadi 'Oke, Saya Bisa Urus Ini Minta Uang Rp350 Juta'