KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan
Setiadi menilai materi permohonan yang menyebut tidak ada campur tangan serta tidak masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan, hal yang harus ditangani hakim praperadilan.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi membantah seluruh materi permohonan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto di sidang praperadilan siang ini (22/9). Ia menganggap ada tuntutan tersebut keluar dari ranah praperadilan.
Setiadi menilai materi permohonan yang menyebut tidak ada campur tangan serta tidak masuk dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto merupakan ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bukan, hal yang harus ditangani hakim praperadilan.
"Dari pemohon telah nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pemohon pembuktian unsur-unsur tindak pidana bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal dengan acara pemeriksaan yang cepat dan sederhana diperiksa dan tunjukkan dan jangka waktu 7 hari," ujar Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Menurutnya dengan dibahasnya dua permohonan ini melangkahi fungsi dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kata Setiadi, adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan hal tersebut.
"Karena untuk meneliti tentang kecukupan alat bukti yang merupakan ruang pokok perkara adalah tugas dari penuntut umum best practise ini juga dilakukan oleh penuntut umum KPK di mana penuntut umum KPK akan meneliti hasil-hasil penyidikan penyidik," ungkapnya.
Sebab itulah, ia menilai dua hal itu tidak layak untuk ditangani oleh ranah praperadilan.
"Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim garis praberadilan dalam materi pokok perkara dalam tipikor harus diperiksa diadili di sidang peradilan tipikor dengan jumlah majelis hakim yang lengkap sebagaimana ketentuan pasal 26 UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor," pungkasnya.
Baca juga:
Antisipasi bentrok pendukung Novanto dan KPK, PN Jaksel diperketat
Jurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTP
Meski Setya Novanto sakit, kuasa hukum tetap koordinasi langsung
Sidang praperadilan selanjutnya, kubu Setya Novanto hadirkan 3 saksi ahli
Kuasa hukum Setya Novanto sebut ada penyidik KPK dwi keanggotaan
Sidang praperadilan Setnov dilanjutkan Jumat, agenda pemaparan bukti
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).