KPK Sebut Pemberian atau Pembiayaan Seks Pejabat Bisa Dijerat Gratifikasi
KPK Sebut Pemberian atau Pembiayaan Seks Pejabat Bisa Dijerat Gratifikasi. Apalagi, kalau tujuannya agar penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang terkait jabatan, maka itu merupakan gratifikasi meski dalam bentuk seks.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut gratifikasi seks seharusnya bisa dijerat secara pidana. Alasannya, pemberi mengeluarkan uang untuk penyelenggara negara tersebut, hanya saja dalam bentuk kepuasan.
"Kalau misalnya diberikan dan yang membiayai itu orang lain, tentu itu gratifikasi. Artinya kan sebetulnya diberikan dalam bentuk seks, tapi bukti dari pemberi itu kan uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu, mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menurut Alex, sebuah pemberian bisa disebut gratifikasi jika memiliki maksud dan tujuan tertentu. Apalagi, kalau tujuannya agar penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang terkait jabatan, maka itu merupakan gratifikasi meski dalam bentuk seks.
"Kalau dengan pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu misalnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan lainnya," kata dia.
Alex mengatakan, di sejumlah negara gratifikasi seks sudah bisa dijerat pidana. Namun, Alex tak menyebut secara rinci negara yang dimaksud.
"Kalau di beberapa negara memang sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya pikir (gratifikasi seks) itu kan bentuk hadiah juga," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com