KPK sebut praperadilan Setya Novanto gugur sejak sidang di Tipikor dibuka hakim
Menurut Febri, sidang di Pengadilan Tipikor telah dibuka oleh majelis hakim. Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga sudah duduk di depan majelis hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan otomatis gugur jika sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hal tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Sederhana MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Menurut Febri, sidang di Pengadilan Tipikor telah dibuka oleh majelis hakim. Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga sudah duduk di depan majelis hakim.
"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," ungkap Febri.
Kemudian, Febri menjelaskan hakim tunggal Kusno yang menangani praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," tegas Febri.
Diketahui putusan MK yang dimaksud berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan".
Baca juga:
KPK: Sehari sebelum sidang, Novanto bisa jawab semua pertanyaan penyidik
KPK ingatkan Setya Novanto kooperatif di sidang Pengadilan Tipikor
Setya Novanto 'membisu' lagi, majelis hakim kembali skors sidang
Aziz Syamsuddin sambangi Tipikor, ngaku cuma silaturahmi dengan Setnov
Pimpinan KPK soal Setnov 'membisu' saat sidang: Siapa tahu sakit gigi
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.