KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sidang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjadi terobosan baru dalam menangani kasus korupsi.
Pasalnya, kasus Rafael Alun ini untuk pertama kalinya KPK mengungkap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
- Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi
- Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
- Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
"Tentu PPK secara cermat menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN, ya,"
ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8).
merdeka.com
Ghufron menyebut, dari LHKPN Rafael Akun ditemukan adanya kejanggalan yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kemudian ditemukan adanya dugaan pidana yang dilakukan Rafael Alun.
"Kemudian kita telusuri bahwa ada gap antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh nitizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK baik di BPN, di perbankkan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," kata Ghufron.
"Ini menjadi bagian dari apa, anggap uji, karena tidak menjadi kebiasaan KPK penyelidikannya berbasis LHKPN," Ghufron menambahkan.
"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan. Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," kata dia.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (20/8/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," kata Ali.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).