KPK sita mobil Fortuner milik Gatot Pujo Nugroho
Mobil itu disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kalau pihaknya menyita sebuah mobil Toyota Fortuner milik Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Mobil itu disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Hal itu disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat disinggung adanya sebuah mobil Fortuner yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan.
"Terkait penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam kaitan dengan pengajuan ke hakim PTUN Medan melakukan sejumlah penggeledahan yang kemudian diikuti penyitaan," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
Dipertegas kembali berapa jumlah mobil yang disita dalam perkara ini, Johan menegaskan pihaknya hanya menyita satu buah mobil. Menurut dia, mobil itu sudah dititipkan di rumah barang rampasan.
"Hanya satu mobil yang diduga kendaraan yang digunakan untuk proses TPK tersebut dititipkan di rumah barang rampasan," pungkas Johan.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin 3 Agustus, KPK pun langsung menjebloskan pasangan suami istri ini ke bui. Gatot dijebloskan ke Rutan klas 1 Cipinang sementara Evi dijebloskan ke Rutan KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tidak hadir karena sakit, sidang perdana OC Kaligis ditunda
Pegawai & pria bertato halangi wartawan liput penggeledahan KPK
Gatot desak KPK-Kejagung bentuk tim usut kasus dana Bansos Sumut
Cuma jadi tukang antar surat, Razman mundur dampingi Gatot & istri
Aku tidak menyangka Gubernur Gatot seperti itu
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.