KPK tahan Rizal Abdullah terkait kasus korupsi Wisma Atlet
Rizal yang keluar sekira pukul 18.45 WIB dari gedung KPK, langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah setelah diperiksa penyidik untuk kesekian kalinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal yang keluar sekira pukul 18.45 WIB dari gedung KPK, langsung mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Dengan wajah tertekuk, Rizal enggan meladeni pertanyaan awak media.
Anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu memilih acuhkan wartawan dan langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu tepat di depan pintu keluar lembaga antirasuah. Dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan penahanan terhadap Rizal merupakan kepentingan penyidikan. Rizal akan dititipkan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Iya RA ditahan, yang bersangkutan akan di tahan di Rutan Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," imbuh Priharsa, Kamis (12/3).
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.