KPK tangkap wakil rakyat dan wakil Tuhan atas kasus suap
KPK mengamankan 5 orang, yaitu Aditya Anugrah Moha (AAM), Sudiwardono (SDW). Kemudian Y, istri dari SDW, YM, ajudan AAM, dan M Supir AAM. Kini, lima orang tersebut masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Anggota Komisi IX fraksi Golkar DPR RI, AAM (Aditya Anugrah Moha) kepada Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara SDW (Sudiwardono).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, pemberian uang suap tersebut terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Bupati Kabupaten Boolang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.
Diketahui, latar belakang perkara tersebut ialah dalam putusan PN Manado dengan nomor registrasi 49/Pid. Sus-TPK/2016/PN yang telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Penghasilan Pemerintah Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) Kabupaten Boolang Mongondow tahun 2010 senilai 1,25 miliar.
"Dugaan suap terhadap hakim tinggi Sulut terkait tunjangan pemerintahan senilai Rp 1,25 miliar," ucap Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10).
Laode melanjutkan, untuk mengamankan putusan banding, AAM sebagai pihak keluarga yakni anak dari terdakwa MMS, berupaya mendekati SDW yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sekaligus ketua majelis hakim dalam perkara banding tersebut.
Dari hasil OTT ini, tim KPK mengamankan total uang sebanyak SGD 64 ribu Dollar Singapore (SGD). Yang dijumlahkan dari uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih serta SGD 23 ribu dalam amplop coklat. Selain itu, tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil AAM.
Sementara ini, KPK mengamankan 5 orang, yaitu Aditya Anugrah Moha (AAM), Sudiwardono (SDW). Kemudian Y, istri dari SDW, YM, ajudan AAM, dan M Supir AAM. Kini, lima orang tersebut masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
7,5 Jam geledah Pengadilan Tinggi Manado, Penyidik KPK bawa 3 koper
Seharian digeledah penyidik KPK, Pengadilan Tinggi Manado dijaga polisi
Kader Golkar Sulut prihatin OTT menimpa anggota DPR Aditya Moha
Penyidik KPK geledah Pengadilan Tinggi Manado terkait OTT hakim
Aditya Anugrah Moha soal kasus suap: Saya berjuang demi nama seorang ibu
Terlibat kasus suap, Ketua PT Manado dan Aditya Moha resmi ditahan KPK
MA sebut kasus suap hakim Sudiwardono sangat memalukan
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.