KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur politik terkait penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. Penggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
- KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
- Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
- Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
- KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
"Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan Peristiwa pidana Peristiwa pidana seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi Ya dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan Kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan Terhadap orang tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Penggeledahan Berdasarkan Bukti
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, sehingga penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
"Jadi kami pure, murni ranah hukum," ujar Asep.
KPK Cekal Empat Orang ke Luar Negeri
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari kedepan terhitung sejak per hari ini, Rabu (17/7).
Asep juga mengakui kalau sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang Yahya dicegah tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep.
Namun KPK belum membeberkan identitas daripada para tersangka yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK. Bersamaan juga dua orang pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka. KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.