KPK telisik sumber dana suap Meikarta dari korporasi Lippo Group
"Sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut. Sumber dana suap, apakah ada atau tidak ada yang berasal dari korporasi," ujar Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terhadap tersangka yang berasal dari Lippo Group, penyidik lembaga antirasuah masih terus mendalami sumber aliran dana suap proyek tersebut.
"Sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut. Sumber dana suap, apakah ada atau tidak ada yang berasal dari korporasi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Tersangka yang berasal dari Lippo Group yakni, Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
"Terhadap mereka, KPK juga menelisik proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta, dan apakah ada atau tidak perintah dari pejabat di Lippo Group ke anak-anak perusahaan untuk pemberian suap," kata Febri.
Sedangkan terhadap tersangka yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik KPK mendalami proses perizinan dan rekomendasi terkait perizinan proyek Meikarta.
"KPK menelusuri rangkaian proses perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Baca juga:
KPK perpanjang penahanan 9 tersangka kasus suap Meikarta
Kasus Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif ajukan jadi justice collaborator
Bertemu CEO Lippo Group, Bupati Bekasi nonaktif klaim hanya silaturahmi
KPK soal suap Meikarta: Tak mungkin buru tikus dengan bakar lumbung padi
KPK periksa staf keuangan & Sespri Presdir Lippo Cikarang terkait suap izin Meikarta
KPK sarankan Pemkab Bekasi tinjau ulang izin Meikarta