KPK Titipkan Penahanan Bupati Bengkayang di Polres Jakpus
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Selain Suryadman, KPK juga langsung menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan pihak swasta Rodi.
"SG (Suryadman Gidot) ditahan di Rutan Polres Jakpus. AKS (Aleksius) Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. RD (Rodi) Rutan Polres Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam hal perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Suryadman diduga menerima suap dari para swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang. Penerimaan suap oleh Suryadman melalui Aleksius.
Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, kemudian Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp336 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Reaksi Wajah Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK
Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bengkayang & Pihak Swasta Terkait Kasus Suap
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Sejumlah Pejabat di Bengkayang
KPK Tetapkan Bupati Bengkayang dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek
Kekayaan Bupati Bengkayang Kalbar Diciduk KPK Capai Rp3 Miliar