KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman yang Meminta Pegawai Tak Dipecat
Ombudsman meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652 sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta agar TWK tak merugikan pegawai.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tak akan menjalani rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Salah satu rekomendasi Ombudsman yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK. Ombudsman meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652 sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta agar TWK tak merugikan pegawai.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan bahwa KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN tidak berdasar hukum," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (5/8).
Ghufron memastikan hingga kini pihaknya tak pernah mencabut SK yang memberhentikan puluhan pegawai KPK tersebut. Dalam SK tersebut 75 pegawai dibebastugaskan. 51 dari 75 orang tersebut akan dipecat pada Novemver 2021.
"Jadi sekali lagi, urusan atau pun meter masalah kami dengan pegawai KPK termasuk juga yang dipertanyakan pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut. Itu yang kami sampaikan, terima kasih," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Baca juga:
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman
ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan
Ombudsman Tunggu Surat Keberatan KPK Terkait Maladministrasi TWK
Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi
KPK: Pendapat Ombudsman soal BKN Tak Kompeten dalam TWK Bertentangan Hukum