KPK Ultimatum Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Ultimatum dilayangkan KPK lantaran Erwinda tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu, 13 Juli 2022. Sejatinya Erwinda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming. KPK meminta Bendum PBNU itu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini, Kamis (14/7).
Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Ultimatum disampaikan KPK lantaran Mardani belum memperlihatkan itikad baik memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Erwinda, istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ultimatum dilayangkan KPK lantaran Erwinda tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu, 13 Juli 2022. Sejatinya Erwinda dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar. Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Erwinda (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Erwinda, saksi lain yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga mangkir panggilan KPK. Nur Fitriani juga disebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.
Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Bendum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan.
Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Ali.
Diketahui, Mardani Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usajh pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.
"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Panggil Ketum HIPMI Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi
Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Mardani Maming Diultimatum agar Kooperatif
Bersama Denny Indrayana, Eks Pimpinan KPK BW Masuk Tim Kuasa Hukum Mardani Maming
KPK: Praperadilan Tak Hentikan Kasus Mardani Maming
Kubu Mardani Maning Minta Hakim Peringatkan KPK karena Tak Hadir Sidang Praperadilan
KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Ditunda