KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Ali mengatakan, KPK sudah beberapa kali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun Masiku.
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan baru menandatangani surat penangkapan terhadap Harun Masiku. Padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat penangkapan itu ditandatangani tiga pekan lalu karena ada informasi keberadaan Harun Masiku. Sehingga menurut Ali, tim membutuhkan surat penangkapan tersebut.
- Firli Teken Surat Penangkapan Harun Masiku, MAKI: Pengalihan Isu Kasus Pemerasan SYL
- PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
- Kepala Basarnas Marsekal Henri Buka Suara soal Penetapan Tersangka Suap oleh KPK
- KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
"(Surat penangkapan) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk,"
ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
merdeka.com
Ali mengatakan, KPK sudah beberapa kali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun Masiku. Termasuk ketika ada informasi keberadaan Harun Masiku di negara tetangga.
"Sudah beberapa kali ada,"
kata Ali.
merdeka.com
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang mengumumkan telah menandatangani surat perintah penangkapan terhadap buron Harun Masiku.
Menurut Boyamin, Firli tengah mencoba mengalihkan isu kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menyeret namanya.
"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli saja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu,"
ujar Boyamin Saiman, Rabu (15/11).
merdeka.com
Boyamin menyebut, bukan surat penangkapan yang harus diumumkan KPK, melainkan soal penangkapan Harun Masiku sendiri yang harusnya diumumkan. Boyamin meminta Firli tidak melakukan retorika terkait proses pencarian Harun.
"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK," kata Boyamin.
Boyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu kasus pemerasan SYL. Tak hanya itu, Boyamin menduga penangkapan Harun Masiku ini hanya dijadikan alat untuk melenyapkan kasus pemerasan.
"Jadi betul pernyataan kemarin itu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasusnya Pak Firli itu sendiri, dan nampaknya bisa jadi kasus Harun Masiku ini dijadikan barter agar kasusnya dia selamat. Ini upaya-upaya Pak Firli mencari selamat maka kemudian mengangkat lagi isu Harun Masiku,"
pungkasnya.
merdeka.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengaku telah meminta tim penyidik gencar mencari dan menangkap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Firli mengaku sudah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Firli menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi soal keberadaan Harun Masiku. Namun saat tim penyidik diberangkatkan, Harun Masiku masih belum ditemukan.
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat,"
kata Firli.
merdeka.com