KPK Yakin Bisa Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU
Karyoto menyatakan yakin bisa menjerat Rahmat Effendi dengan pasal pencucian uang lantaran ingin memulihkan kerugian keuangan negara. Karyoto menyatakan bakal terus mencari bukti untuk menjerat Rahmat Effendi pasal TPPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bisa menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, KPK meyakini banyak aset hasil korupsi yang disamarkan oleh Pepen.
"Saya yakin, karena duit itu dari negara awalnya, dari proyek masuk ke situ lagi, untuk pribadi dan kita sita, kaitannya dengan TPPU," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam keterangannya, Jumat (25/3).
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Karyoto menyatakan yakin bisa menjerat Rahmat Effendi dengan pasal pencucian uang lantaran ingin memulihkan kerugian keuangan negara. Karyoto menyatakan bakal terus mencari bukti untuk menjerat Rahmat Effendi pasal TPPU.
"Yang berkaitan dengan Bekasi, kalau ada yang menarik pasti kami akan dalami, tentunya kemarin kita ada fokus untuk asset recovery, itu pun akan dijadikan satu terhadap tuntutannya tindak pidana pencucian uang," kata Karyoto.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Bekasi Terkait Rahmat Effendi
Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang di PN Bandung
KPK Duga Rahmat Effendi Miliki Pesan Khusus untuk Menangkan Kontraktor Tertentu
KPK Bakal Usut Dugaan Uang Suap Rahmat Effendi Mengalir ke Keluarga
KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ajudan Rahmat Effendi