KPU Blokir 5 WNA Pemilik e-KTP di Tangsel Masuk DPT Pemilu 2019
Ke lima WNA pemilik KTP elektronik yang masuk DPT Pemilu 2019 ini, dipastikan tak dapat melakukan pencoblosan, karena telah dilakukan pemblokiran dengan kategori DPT tidak memenuhi syarat pada Pemilu 17 April mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, menyebutkan dari 48 pemilik KTP elektronik Kota Tangerang Selatan, 5 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tangsel.
Ke lima WNA pemilik KTP elektronik yang masuk DPT Pemilu 2019 ini, dipastikan tak dapat melakukan pencoblosan, karena telah dilakukan pemblokiran dengan kategori DPT tidak memenuhi syarat pada Pemilu 17 April mendatang.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
Dikutip dari situs resmi KPU RI Lindungi hak pilihmu, KPU Tangerang Selatan menemukan lima WNA masuk dalam DPT, pada wilayah Tangsel.
Divisi perencanaan data pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat memastikan, kelima WNA yang masuk DPT itu berada di wilayah Pamulang, Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren.
"Kesalahan penginputan data ini mungkin karena kesamaan bentuk dan warna KTP elektronik antara milik WNA dan WNI, ada juga karena pernikahan dengan WNI dan memiliki Kartu Keluarga," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya memastikan telah memblokir dan mengkoordinasikan dengan panitia pemilihan kecamatan setempat.
"Kekeliruan ini sudah kami koordinasikan dengan PPK. Lima WNA itu juga sudah kami blokir untuk melakukan pencoblosan nanti karena masuk pemilih tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Untuk itu, Ajat memastikan pihak KPU, Bawaslu dan Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, terus melakukan koordinasi dalam hal pendataan kependudukan WNA ber-KTP elektronik.
"Ini sudah kami koordinasikan ke seluruh stake holder, untuk menjadi perhatian bersama," ucap dia.
Baca juga:
Kepala Puskesmas di Semarang Dicecar 24 Pertanyaan Soal Running Text Pilih Prabowo
Bawaslu Copot 146.183 Alat Peraga Kampanye
Caleg Tak Kerja Maksimal, Fahri Hamzah Prediksi PKS Tak Lolos ke DPR
Bawaslu Bakal Pantau Peredaran Tabloid Obor Rakyat Reborn
Bawaslu Terima 165 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN per Maret
Surat Suara Rusak Ditemukan di 329 Kabupaten Kota saat Penyortiran
Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu