KPU Jawab Surat Istana Soal Pencalegan OSO: Tak Ikuti MK Membangkang Konstitusi!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab surat Kementerian Sekretaris Negara soal tindak lanjut nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan putusan PTUN soal OSO tidak bisa diimplementasikan, karena menabrak aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab surat Kementerian Sekretaris Negara soal tindak lanjut nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan putusan PTUN soal OSO tidak bisa diimplementasikan, karena menabrak aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa keputusan KPU sejalan, sesuai, dan diperkuat putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019. Bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap, terletak pada implementasi putusan MK," tulis surat yang ditandatangani Arief pada 29 Maret 2019, dikutip merdeka.com, Jumat (5/4).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Menurut KPU, MK dalam putusannya menegaskan sekali pun putusan MK bersifat deklaratif bukan menandakan kelemahan daya ikat putusan tersebut. Sebaliknya, justru di situlah letak kekuatannya.
Sebab, sekali MK telah mendeklarasikan suatu undang-undang, pasal, ayat dan atau bagian dari suatu UU, maka tidaklah ada kekuatan hukum mengikat seolah sebagai undang-undang sah dan membawa konsekuensi bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga, atau masyarakat tidak menjalankan putusan MK, hal demikian merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," isi surat KPU tersebut.
Karena dasar tersebut, terdapat alasan hukum kuat bagi KPU untuk tidak mencantumkan nama OSO dalam daftar calon tetap perseorangan DPD RI peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno membenarkan mengirimkan surat ke KPU agar mengesahkan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai caleg DPD RI. Namun, dia menegaskan surat tersebut bukanlah bentuk intervensi ke KPU.
"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Pratikno mengaku surat tersebut dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelas dia.
Pratikno mengatakan surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.
"Makanya di situ kalimatnya kan karena kita diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut. Makanya kita kirim suratnya itu, silakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Pratikno.
Istana, katanya, menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Pratikno yakin KPU adalah lembaga independen yang bekerja sesuai dengan landasan hukum.
"Setelah ke KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Pratikno menyebut KPU sudah membalas surat tersebut. Namun, dia mengaku belum membacanya.
"Katanya sudah (dibalas). Tapi belum saya baca," sambung dia.
Berikut sejumlah kutipan surat dari Mensesneg kepada KPU yang beredar luas:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Mensesneg Tegaskan Surat Istana Soal Pencalegan OSO Bukan Intervensi ke KPU
Fahri Soal Jokowi Surati KPU: Presiden Enggak Punya Penasihat Hukum
Jokowi Surati Soal Pencalegan OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden
OSO Tegaskan Jokowi Tak Pernah Kampanye di Hari Kerja
Kedatangan Jokowi, Prabowo, dan Tokoh Politik di Debat Pilpres