KPU Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Sumbar pada 27 Juni
Petugas akan melakukan verifikasi berkas dukungan calon pasangan perseorangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila pendukung tidak bersedia ditemui boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan verifikasi faktual calon pasangan perseorangan yang mulai pada 27 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Nantinya berkas verifikasi faktual akan didistribusikan ke semua kabupaten kota pada Senin (22/6).
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan berkas tersebut nantinya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia mengungkapkan berkas itu akan sampai ke tangan PPS pada 27 Juni. Dalam jadwalnya tahapan verifikasi faktual ini dari 27 Juni hingga 12 Juli 2020.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas dukungan calon pasangan perseorangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila pendukung tidak bersedia ditemui boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung.
"Nanti untuk berita acara hasil verifikasinya pendukung dapat mengunggah serta mengisi data dan mengirim kembali isian data di halaman yang di sediakan," kata Izwaryani seperti dilansir dari Antara, Senin (22/6).
Dia berharap semua pendukung nantinya dapat ditemui oleh petugas agar bisa dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu mengenai kebutuhan anggaran untuk alat pelindung diri (APD) saat belum ditetapkan kebutuhannya.
"Kita terus melakukan saat ini terus melakukan pembahasan bersama Pemprov Sumbar karena anggaran akan dipakai sebagian dari APBD dan sebagian dari APBN yang saat ini juga belum turun," tutupnya.
Baca juga:
Kampanye Pilkada Serentak 2020 Disarankan Pakai Metode Virtual
Mendagri Tito Kembali Lempar Usulan Sistem Pilkada Asimetris
Bawaslu Sebut Pilkada 2020 Hadapi Masalah Netralitas ASN dan Politik Uang
Perhitungan Suara Pileg, Penyebab Parpol Sulit Terbuka Usung Calon Kepala Daerah
Nomor Identitas e-KTP Bisa Jadi Solusi Sengkarut DPT Pemilu
DPR Soal Pentingnya Pilkada 9 Desember: Demokrasi & Ekonomi Tak Boleh Berhenti