KPU sebut PDIP bisa ajukan caleg baru pengganti almarhum Yusuf Supendi
Sistem penggantian, lanjut Wahyu, dilakukan lewat memasukkan nama baru di daftar bacaleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan partai pengusung mengganti bakal calon legislatifnya, bila meninggal dunia. Seperti terjadi pagi ini, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Yusuf Supendi tutup usia.
"Iya, meninggal dunia bisa diganti," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa Syahrul Yasin Limpo disangkakan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan)."Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
-
Bagaimana Mochammad Afifuddin mendapatkan posisi Plt Ketua KPU? Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 berdasarkan keputusan rapat pleno digelar KPU.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
Sistem penggantian, lanjut Wahyu, dilakukan lewat memasukkan nama baru di daftar bacaleg. Hal ini sesuai dengan Aturan pergantian ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Jadi memasukkan nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia diluar kemampuan manusia siapa pun," jelas dia.
Berikut bunyi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
Baca juga:
Presiden PKS: Sampai kapanpun Yusuf Supendi guru kami
Anak Yusuf Supendi ceritakan penyakit dan kesibukan ayahnya sebelum meninggal
Jenazah Yusuf Supendi disemayamkan di rumah duka, Presiden PKS melayat
Caleg PDIP Yusuf Supendi meninggal diduga karena kelelahan
Pendiri PKS dan Caleg PDIP Yusuf Supendi meninggal dunia
Tepis disebut kutu loncat, Yusuf Supendi mengaku gabung PDIP hasil ijtihad politik