KPU Sebut Pemilu 2024 Berpeluang Coblos Parpol Bukan Caleg
Hasyim menerangkan, Mahkamah Konstitusi bisa saja memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya membuka peluang pelaksanaan Pemilu 2024 tidak lagi mencoblos calon legislatif (caleg), melainkan partai. Namun, keputusan penggunaan sistem proporsional tertutup tersebut masih menunggu Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau enggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," katanya dalam 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan anggaran Pemilu 2024 diberikan oleh Kemenkeu? Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
Lihat Pemilu 2024 di Liputan6.com
Dia menerangkan, Mahkamah Konstitusi bisa saja memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Sebab pada Pemilu 2009, sistem proporsional terbuka diberlakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi. Pada pemilu 2014 dan 2019 sistem ini terus berlaku. Tetapi MK bisa saja memutuskan memberlakukan proporsional tertutup.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," ujarnya.
Karena ada peluang pencoblosan partai saja diberlakukan, para bakal calon legislatif sebaiknya menahan diri melakukan sosialisasi. Karena dalam sistem proporsional tertutup tidak ditampilkan calon legislatif, hanya partai saja.
"Kami berharap kita semu menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara," tutup Hasyim.
(mdk/fik)