KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu
Selain Sirekap, beberapa penggunaan sistem informasi dalam tahapan Pemilu perlu dioptimasi dalam undang-undang. Misalnya sistem informasi data pemilih, data pencalonan, dana kampanye dan sebagainya.
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Apabila RUU Pemilu tidak jadi dibahas. Sebab, KPU memerlukan pengaturan lebih jelas terkait sistem rekapitulasi berbasis elektronik yang digunakan pada Pilkada 2020 lalu yaitu Sirekap.
"Kalau kita kemudian tidak ada revisi ada hal tertentu bisa saja dibuat Perppu atau apapun namanya atau diberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur soal ini walaupun UU sekarang sudah ada tapi belum secara detail menyampaikan secara detail kita boleh menggunakan Sirekap ini," ujar Ilham dalam diskusi daring, Jumat (12/2).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
Dia mengatakan, aplikasi Sirekap ini menghemat efisiensi anggaran. Juga mengurangi beban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan penghitungan suara.
"Apalagi kalau digunakan di Pilpres dan Pileg yang kemarin memakan tenaga luar biasa dan pikiran luar biasa. Ini penting agar penyelenggaraan pemilu lebih simpel, lebih update," kata Ilham.
Selain Sirekap, beberapa penggunaan sistem informasi dalam tahapan Pemilu perlu dioptimasi dalam undang-undang. Misalnya sistem informasi data pemilih, data pencalonan, dana kampanye dan sebagainya.
Pemerintah juga perlu memaksimalkan infrastruktur untuk membantu penyelenggaraan Pemilu ini. Sebab, pengalaman sebelumnya masih ada 44,16 persen kabupaten/kota terkendala akses internet yang menyulitkan penggunaan teknologi.
"Kita harus koordinasi dengan pemerintah bagaimana mungkin kita melaksanakan ini dengan maksimal jika infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di beberapa wilayah belum maksimal mendukung pemilu," kata Ilham.
Baca juga:
KPU Minta Pilkada Dipisah dari Pilpres: Beban Kerja KPPS Perlu Diperhatikan
'Negara Harus Memikirkan Beban Penyelenggara Pemilu'
RUU Pemilu Batal, Siasat Singkirkan Anies Demi Memuluskan Gibran?
Perludem Sebutkan Sejumlah Dugaan Kepentingan Partai & Pemerintah Tolak RUU Pemilu
Minta Normalisasi Pilkada 2022, Demokrat Dinilai Punya Agenda untuk AHY
FX Rudy: Terlalu Dini Bicara Gibran Ikut Pilgub DKI Jakarta