Kredit macet, Sjamsul Nursalim tidak mau ganti jaminan aset untuk bayar utang BLBI
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf mengatakan komisaris Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tidak mau mengganti jaminan aset untuk membayar piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf mengatakan komisaris Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tidak mau mengganti jaminan aset untuk membayar piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, aset senilai Rp 4,8 triliun yang dijaminkan Sjamsul saat itu merupakan kredit macet dari dua perusahaan tambak yang berutang pada BDNI. Dua perusahaan itu juga milik Sjamsul.
Glen menuturkan, saat menjabat sebagai Kepala BPPN tercatat BLBI untuk BDNI sebesar Rp 47,258 triliun dengan aset aktif bank tersebut Rp 18,5 triliun dan aset milik pemegang saham, termasuk Sjamsul Nursalim, sebesar Rp 28,4 triliun.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
Permasalahan kemudian bermula saat Sjamsul justru memasukkan piutang Rp 18,5 ke dua perusahaan tambak miliknya sebesar Rp 4,8 triliun. Sementara berdasarkan hasil audit tim akuntan independen menyatakan dua perusahaan tersebut mengalami kredit macet. Hal itu menjadi misrepresentatif Sjamsul dalam menjaminkan aset.
"Di situ dikatakan ada pinjaman yang tadi ke petambak termasuk Rp 18,85 triliun tapi dibagi dua itu di luar perbankan, yang Rp 4,8 triliun itu sebagian aset yang di dalam bank ke bentuk pinjaman," ujar Glen saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Setelah piutang BDNI dibebankan ke tambak perusahaan Dipasena dan terjadi restrukturisasi kredit tambak dua perusahaan milik Sjamsul tercatat utang dari Rp 4,8 triliun yang wajib ditagih (sustainable) adalah Rp 1,3 triliun. Sedangkan sisanya berkisar Rp 1,99 triliun dianggap utang tidak bisa ditagih.
Sedangkan nilai utang Rp 1,99 triliun berkurang setelah penjualan aset yang hanya Rp 220 miliar. Sehingga dari turunnya nilai aset tersebut menimbulkan kerugian Rp 4,58 triliun dari total kewajiban piutang BDNI.
Kerugian tersebut tidak terangkum dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian kesepakatan mengenai teknis pengembalian piutang dengan jaminan aset dan pembayaran tunai. Sebab, dalam MSAA itu mengatur aset tidak lancar tidak bisa dijadikan sebagai jaminan, sementara adanya kredit macet baru diketahui sesudah terbentuknya MSAA.
Selain kewajiban membayar utang BLBI Sjamsul sebagai satu di antara pemegang saham BDNI diwajibkan membayar tunai sebesar Rp 1 triliun. Utang tersebut bagian dari piutang pemegang saham. Hanya saja, menurut Glen tidak seluruhnya dibayarkan.
"Sejauh yang saya ingat tidak seluruhnya diserahkan," ujarnya.
Hingga Glen berhenti dari jabatannya sebagai Kepala BPPN, belum ada finalisasi mengenai pengembalian piutang yang wajib dibayarkan oleh BDNI.
Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi mantan kepala BPPN saat jalani sidang lanjutan kasus BLBI
Kuasa hukum Syafruddin Temenggung nilai pengawasan BI lemah terkait pengelolaan BLBI
Para nasabah tarik tunai, BDNI gonjang-ganjing dana keluar Rp 166 M
Sidang BLBI, BDNI gunakan uang negara untuk kepentingan grup perusahaan
Ekspresi mantan Kepala BPPN dengar keterangan saksi
Mantan Menkeu era BJ Habibie kelimpungan tak ada data bank penerima BLBI