Kronologi Anggota Polda Banten Aniaya Warga Hingga Tewas
Pelaku JS bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil berinisial BA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten berinisial JS menganiaya warga Kota Cilegon, hingga tewas pada Minggu (27/10) di salah satu cafe di wilayah Merak.
Pelaku JS bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil berinisial BA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka kemarin dua orang satu anggota polri, satu sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara kepada wartawan, Selasa (5/11).
Saat melakukan penganiayaan kepada korban yang diketahui bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas, pelaku dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi saat korban Welimi bersama dua orang temannya akan pulang dari cafe.
Saat menaiki mobil ada seorang perempuan yang keluar dari cafe dan mendatangi mobilnya meminta untuk diantar pulang.
Dan saat bersamaan, JS keluar bersama empat orang temannya dari dalam cafe, dan kemudian menarik wanita tersebut.
Melihat wanita itu ditarik, korban menegur pelaku agar tidak melakukan pemaksaan. Pelaku JS dibantu BA diduga tak terima ditegur oleh korban sehingga sempat terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan.
Melihat korban dikeroyok, kedua teman korban melarikan diri karena takut. Dan kembali lagi untuk membantu dan membawa korban ke rumah sakit.
Korban sempat tak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon. Setelah menjalani perawatan, korban yang mengalami luka serius dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10).
Dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan agar proses persidangan terhadap keduanya bisa digelar.
"Untuk kasus sudah kita limpahkan ke kejaksaan, kemudian ada petunjuk-petunjuk dari jaksa yang perlu kita lengkapi," tutup Kemas.