Kronologi BNN bongkar kasus pencucian uang narkoba dari Lapas
TPPU terkait peredaran narkoba yang diungkap BNN dan PPATK, ternyata berawal dari tertangkapnya pengedar jalanan. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kasus itu, ditemukan aliran dana dan benda bernilai miliaran rupiah.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ternyata berawal dari tertangkapnya pengedar jalanan. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kasus itu, ditemukan aliran dana dan benda bernilai miliaran rupiah.
"Setelah memeriksa jalur dan alur keuangan sindikat ini, kita melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat. Jumlah tersangka ada 8 orang, 5 orang untuk tindak pidana narkotika dan 3 orang tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Medan, Kamis (26/4).
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Ketiga tersangka kasus TPPU yang diamankan yaitu Susianto alias Boyek, Yudi Ardi Marta, dan Nona Misa Fitri. Susianto merupakan napi yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta.
Kasus pencucian uang ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Tebing Tinggi terhadap Sardian alias Dian Narko. Dari tangannya disita 6 paket sabu dengan total berat sekitar 2,5 gram. Dari komunikasi yang terlacak dari HP tersangka, petugas menangkap Yopi Yolanda, yang berperan sebagai pengantar narkotika milik Adil Putra Marpaung alias Memeng.
Adil Putra Marpaung merupakan napi yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar di Raya, Simalungun. Setelah data komunikasi dan transaksi rekeningnya dibuka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), didapati peran pengelola keuangan atau bendahara, Rosdiana alias Dedek. Dia merupakan kakak kandung Andi.
Selain itu ditemukan pula nama Nona Misa Fitri dan suaminya Yudi Ardi Marta, yang juga diduga sebagai pengelola uang untuk peredaran narkoba. Keduanya ditangkap dengan banruan BNN Provinsi Bali.
"Dari penelusuran, kasus itu berkembang ke tersangka di Lapas Tanjung Gusta atas nama Susianto alias Boyek," sebut Arman.
Sewaktu Susianto dijemput di Lapas Tanjung Gusta, petugas sempat menggeledah kamarnya. Ditemukan 25 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, timbangan digital, brankas, bilyet giro, dan sejumlah HP. "Kita temukan tabungan dan surat deposito yang isinya kurang lebih Rp 2 miliar," jelas Arman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Susianto dan bendahara pengelola keuangannya, Yudi Ardi Marta, kelompok ini diduga berafiliasi dengan kelompok yang ada di Jakarta.
Total terdapat 420 orang yang pernah bertransaksi dengan kelompok ini sejak 2012 diselidiki. "Total aliran dana yang kita temukan berjumlah Rp 60 miliar," kata Direktur Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dari penelusuran yang dilakukan BNN pun menyita uang dan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Susianto Cs. Barang bukti yang diamankan berupa 7 buku tabungan beserta kartu ATM dan catatan mutasi rekening; HP Samsung; uang tunai Rp 5.650.936.129; 3 unit rumah permanen yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar; 1 unit mobil Toyota Cayla, 1 unit mobil Toyota Starlet; 1 koli sepatu bermacam ukuran dan 1 koli pakaian yang dibeli dari Bandung untuk dijual kembali.
Salah satu rumah yang disita berada di Dena Residence Asri 1, Pasar II Marelan, dan dijadikan lokasi konferensi pers. "Kelihatannya rumah ini sudah dipersiapkan untuk gudang penyimpanan narkoba atau lebih besar lagi bisa disiapkan jadi pabrik narkoba," sebut Arman.
BNN masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 137 dan Pasal 138 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Padal 2, 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. "Untuk kasus narkoba, hukumannya bisa humuman mati. Untuk TPPU ancamannya 20 tahun penjara," jelas Arman.
Baca juga:
Sepanjang 2017, Menkum HAM sebut 200 sipir dipecat karena terlibat narkoba & pungli
3 Napi Lapas Tembilahan ditangkap karena simpan sabu di bantal guling
Sipir pemasok narkoba ke Rutan Berau diciduk, uang Rp 180 juta disita
BNN gagalkan penyelundupan 28 kg sabu dan 25.000 ekstasi jaringan napi
Polisi endus tahanan lapas kendalikan narkoba jaringan internasional