Kronologi Buronan Kasus Pencabulan Anak Panti di Tangerang Ditangkap, Tersangka Sempat Gonta Ganti Identitas
Selama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
Anggota Polres Metro Tangerang akhirnya menangkap buronan kasus pencabulan 12 anak panti Darusallam An Nur Kota Tangerang Bernama Yandi Supriyadi (28). Tersangka ditangkap saat kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Selama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
- Kronologi Anggota Polda Banten Aniaya Warga Hingga Tewas
- Kronologi Dua Pemuda di Bantaeng Tikam Pensiunan TNI Pengawal Calon Bupati
- Kronologi Kasus Ibu Bunuh Dua Anak Kandung di Kediri, Gelagat Pelaku saat Ditangkap Tak Normal
- Kronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut
"Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).
Selama di Empat Lawang itu, Yandi kerap kali bersembunyi di sebuah perkebunan sekaligus bekerja di perkebunan tersebut.
Kepada penyidik, salah satu pengurus dari Yayasan Darusallam An Nur itu mengaku sempat berkomunikasi dengan tersangka meminta agar menyerahkan diri ke polisi.
"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau," ungkap Ade.
Hingga kabur ke pelbagai daerah, pelarian Yandi pada akhirnya terhentikan pada saat pelaku sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (7/11).
Total sudah ada tiga orang ditangkap kepolisian Polres Metro Tangerang. Untuk dua tersangka sebelumnya yakni Sudirman (49) dan Yusuf (30) telah lebih dulu diamankan dan juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka bertiga ada pengurus Panti Asuhan Darusallam An Nur Kota Tangerang.
Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkapkan modus pelaku melakukan pencabulan dan sodomi terhadap anak-anak di panti asuhan Darusalam An Nur, Kota Tangerang, Banten.
“Modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Salah satunya, dengan mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.