Kronologi Jurnalis Tempo Dianiaya saat Meliput Kasus Korupsi Bos Pajak
Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh panitia pernikahan serta difoto.
Jurnalis Tempo, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut kronologi dugaan penganiayaan yang dialami Nurhadi sebagaimana dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya:
Kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 dan diduga dilakukan oleh oknum aparat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Sabtu, 27 Maret 2021
Pukul 18.25
Korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya. Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Pukul 18.40
Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Pukul 19.57
Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh panitia pernikahan serta difoto.
Pukul 20.00
Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Pukul 20.10
Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Pukul 20.30
Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Pukul 20.45
Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pukul 20.55
Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan milik korban.
Oleh korban, uang ini ditolak. Namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.
Pukul 22.25
Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Minggu 28 Maret 2021
Pukul 01.10 WIB
Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer dikonfirmasi usai laporan ke Polda Jatim mengatakan, pihaknya mendesak pada Kepolisian agar mengusut kasus ini dan membawa para pelaku penganiayaan jurnalis Tempo tersebut hingga ke pengadilan.
"Kami dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, mendesak pada Kepolisian agar mengusut kasus ini dan membawa para pelaku penganiayaan jurnalis Tempo tersebut hingga ke pengadilan," pungkasnya, Minggu (28/3).
Sementara itu, Fatkhul Khoir Tim Kuasa Hukum Nurhadi dari Kontras Surabaya mengatakan, pihaknya melaporkan para pelaku dengan empat pasal dari dua undang-undang.
Di antaranya adalah dari KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 18 UU Pers tentang menghalangi kerja jurnalistik.
"Ada empat pasal yang kami laporkan. Dalam waktu cepat saksi-saksi akan dipanggil," katanya.
Laporan ini sendiri telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Dengan terlapor bernama Purwanto.
Baca juga:
Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Kapolda Jatim Tindak Anggota yang Terlibat
Koresponden Tempo Dianiaya Saat Liputan Kasus Suap di Surabaya
6 Personel Polres Kendari Diperiksa Propam Terkait Pemukulan Wartawan
Hendak Meliput di Kejari Tangsel, Seorang Wartawan Jadi Korban Kekerasan Satpam
Seorang Polisi dan 2 Warga yang Terkena Tembakan Pengeroyok Wartawan Dirawat di RS