Kronologi Kasus Dugaan Pungli BKPSDM Pangandaran Hingga Ridwan Kamil Turun Tangan
Dari kejadian tersebut, Husein mengaku kecewa dan memilih untuk melaporkannya ke lapor.go.id beserta bukti screenshot adanya dugaan pungli selama Latsar di Pemkab Pangandaran.
Kasus viral di sosial media kembali terjadi setelah seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani menceritakan pengalamannya ketika menjalani proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Husein mengaku adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat.
"Awalnya ketika Pelatihan Dasar (Latsar) 2020 setelah kita menerima surat tugas dengan detail anggaran yang sudah dibiayakan oleh negara. Tiba-tiba saja h-7, kita diminta bayar uang transportasi, meskipun orang tersebut tidak ikut dalam rombongan. Kemudian, ketika Latsar kembali ditagih sebesar Rp 350 ribu. Apalagi saat itu, kita belum menerima gaji selama tiga bulan yang katanya bakal dirapel," jelas Husein Ali Rafsanjani di akun media sosialnya, Senin (9/5)
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Dari kejadian tersebut, Husein mengaku kecewa dan memilih untuk melaporkannya ke lapor.go.id beserta bukti screenshot adanya dugaan pungli selama Latsar di Pemkab Pangandaran.
Meskipun sudah menggunakan kata-kata yang sopan, Husein tetapi dipanggil untuk menghadap ke kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran.
Disidang di Kantor BKPSDM Pangandaran
Selama menghadiri panggilan, Husein menceritakan bahwa suasana saat itu begitu menegangkan. Dia mengaku disidang oleh sekitar dua belas orang dan memakan waktu selama enam jam. Bahkan handphone miliknya disita. Di sana, ia ditanya-tanya perihal alasan melaporkan adanya dugaan pungli.
“Terus ditanya kan, kenapa ngelapor? Terus saya jawab karena saya keberatan, saya tidak bisa membayar untuk uang yang saya tidak tahu ini untuk apa, urgensinya apa?” kata Husein.
Mochammad Iqbal
Lalu, Husein menceritakan bahwa anggaran tersebut pada mulanya ada, tetapi dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19. Tidak mau dibodoh-bodohi, Husein pun meminta bukti transaksi pemindahan dana.
Namun setelah ditanya demikian, pihak instansi yang menyidang Husein kembali beralasan yang bertentangan dengan argumen sebelumnya.
"Kamu kan Latsar terkunci dari online ke offline jadi belum disiapkan, lah kok jadi berbeda dari argumen sebelumnya," pungkasnya.
Diancam Dipecat Hingga Memilih Mengundurkan Diri
Husein juga menceritakan dirinya mendapat ancaman pemecatan jika laporan yang dilayangkan ke lapor.go.id tidak segera diturunkan. Menurutnya, laporan tersebut dianggap bisa mencoreng nama baik instansi.
Akhirnya, masalah tersebut merembet ke pihak lain, seperti sekolah di mana Husein mengajar. Karena tidak mau menyakiti lebih banyak pihak, Husein memutuskan untuk mencabut laporan tersebut seminggu setelah persidangan.
"Dari situ malah merugikan banyak orang, saya jadi nggak nyaman. Sekolah saya didatangi, ditanyai masalahnya apa. Jadi saya merasa semakin dirugikan karena masalahnya sudah merembet ke banyak pihak. Kalau mengancamnya ke saya nggak masalah, tapi kalau ke lain kan jadi berat buat saya juga," ujarnya.
©2023 Merdeka.com
Tak sampai di situ, Husein juga mengaku mendapat bentuk ketidakadilan lainnya karena pada tahun 2022 di instansi tersebut terdapat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengambil uang kas. Namun, pelaku tidak disidang sebagaimana dirinya.
"Sampai Maret 2022, ada kasus lagi tuh di instansi, CPNS yang ngambil uang kas, tapi kok prosesnya tidak seperti saya, saya disidang kayak saya itu koruptor gitu, kaya saya itu pembunuh. Segitunya. Saya waktu ngelapor itu di grup kabupaten, kalau Husein gak nurunin laporan SK se-kabupaten gak akan turun, nyerang semua saya,” lanjutnya.
Dari berbagai intimidasi yang diterima, Husein memutuskan untuk minggat ke Bandung. Selama di Bandung dia mengajar sebagai guru seni dan kebudayaan sembari menunggu surat pemecatan dari pihak BKPSDM Pangandaran. Namun, surat pemecatan tidak kunjung datang sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Saya sudah menunggu selama setahun, tetapi surat tidak kunjung ada. Jadi, lebih baik saya mengundurkan diri dibandingkan harus menunggu lebih lama," ujarnya.
Kepala BKPSDM Pangandaran Bantah Dugaan Pungli dan Intimidasi
Menanggapi video viral tersebut, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani membantah bahwa adanya dugaan pungli. Dia menyebutkan bahwa pungli yang dilaporkan Husein selama proses Latsar tahun 2020 untuk biaya transportasi.
"Waktu Latsar tahun 2020, zaman Covid-19. Waktu itu kami tidak menganggarkan untuk transportasi dikarenakan waktu itu wacananya daring, tidak ada klasikal," sebut Dani.
Adapun terkait pelatihan, Dani menjelaskan seperti sebelumnya bahwa anggaran dana mengalami refocusing dikarenakan pandemi. Jadi, pihaknya hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pusat Pendidikan di Bandung sebesar Rp5 juta per orang.
Dani juga menjelaskan terkait Latsar Klasikal itu sudah disebarkan kepada para peserta dengan durasi waktu tiga sampai lima hari. Dan, pada saat itu setidaknya ada empat angkatan di mana masing-masing memiliki koordinator dan ketua kelas.
Menurutnya, masalah tersebut tidak ada hubungannya dengan BKPSDM. Biarkan iuran untuk transportasi menjadi urusan mereka. Biaya transportasi yang diajukan pun sudah disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta, baik yang ikut maupun tidak. Pengenaan biaya pun sama dan nantinya digunakan untuk transportasi pergi-pulang para peserta Latsar CPNS dari Kabupaten Pangandaran ke Bandung.
Setelah permasalahan dugaan pungli selesai, Husein diminta klarifikasi. Dilanjut pembuatan berita acara dan surat pernyataan permohonan maaf karena telah salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta.
Namun, ketika ditanyai perihal intimidasi, Dani menyangkal secara tegas. "Tidak ada intimidasi. Saya hanya memberikan informasi terkait aturan sebagai ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin. Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan. Kita sampaikan itu tanpa intimidasi," tegasnya.
"Sedangkan, buat masalah pengunduran diri itu kan banyak persyaratan yang harus dipenuhi sehingga tidak serta merta kita memprosesnya," sambungnya.
Husein Ali Jabat Tangan Ridwan Kamil, Tanda Perdamaian?
Kasus dugaan pungli BKPSDM Pangandaran pun terdengar ke telinga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pihaknya dengan segera menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli mengusut tuntas dugaan pungli berdasarkan informasi yang disampaikan Husein di sosial media.
Dia juga meminta Husein untuk bertatap muka di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu (10/5). Sebelumnya, ia juga sudah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk dicarikan solusi bersama.
"Saya sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar datang ke Pangandaran, untuk melakukan pembekuan dan verifikasi,” katanya
Ridwan juga turut menambahkan bahwa dirinya sudah merekomendasikan kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran dinonaktifkan sementara waktu.
Apabila ketika proses penyelidikan terbukti kebenarannya, maka pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak terbukti, maka rekonsiliasi dengan solusi.
"Mengenai solusi sudah disiapkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah memindahtugaskan Husein sebagai pengajar di SMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," terang Ridwan
Meskipun tidak menjelaskan secara lebih mendetail, tetapi Ridwan menjanjikan bahwa dari berbagai alternatif solusi yang ada, dirinya memastikan bahwa semua pihak akan merasa nyaman.
"Hari ini arahnya itu. Hasil laporannya (dari Inspektorat dan Saber Pungli) nanti dilaporkan ke publik,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Dinonaktifkan Sementara Waktu
Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata akhirnya buka suara. Dirinya telah menonaktifkan sementara waktu Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Buat masalah nonaktif tersebut permanen atau tidak belum bisa dipastikan karena perlu menunggu hasil dari penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Jeje menargetkan proses tersebut selesai hari Senin (15/5) tetapi Sekretariat Daerah (Sekda) dan Inspektorat harus ke Jakarta untuk melaporkan masalah ini. Sehingga Jeje memperpanjangnya hingga Selasa (16/5).
Di sisi lain, Jeje mengungkapkan indikasi lain Kepala BKPSDM dinonaktifkan karena adanya intimidasi kepada pihak Husein, meskipun dibantah secara tegas oleh Dani.
"Kesimpulan saya ada indikasi mengenai intimidasi. Paling sederhana orang dipanggil 6 jam. Itu juga merupakan bagian intimidasi," katanya, Kamis (11/5).
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/fik)