Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus
Bupati Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammas Tamzil dalam operasi senyap. Penangkapan Tamzil berawal dari laporan masyarakat akan terjadi tindak pidana suap.
"Setelah kami tindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti awal terjadinya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
Penindakan yang dilakukan tim Satgas KPK dimulai sejak Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Satgas melihat ajudan Tamzil bernama Norman alias NOM yang keluar dari ruang kerja Tamzil sambil membawa sebuah tas.
"Tim pun mengamankan NOM dan UWS (Uka Wisnu Sejati-ajudan Tamzil) di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB," kata Basaria.
Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Staf Khusus Bupati Agus Soeranto di Pendopo. Bersamaan itu pula tim mengamankan Agus di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.
Kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB tim mengamankan Tamzil di ruang kerja Bupati. Tim juga melakukan penangkapan terhadap CW yang merupakan Calon Kepala DPPKAD dan SB yang merupakan staf DPPKAD Kabupaten Kudus secara terpisah pada pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, tim kemudian bergerak menangkap pelaksana tugas Sekretaris DPPKAD Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus.
Ketujuh orang yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu (27/7/2019) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai memeriksa ketujuh orang itu, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Bupati Kudus Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Bupati Tamzil diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kena OTT KPK, Bupati Kudus dan Stafsus Pernah di Bui Bareng karena Korupsi
2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
Bupati Kudus Resmi Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Harta Bupati Kudus Rp900 Juta
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Diperiksa di Gedung KPK
OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Rp200 Juta
Bupati Kudus Terjaring OTT, KPK Sesalkan Jual Beli Jabatan Masih Terjadi