Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Karyawati oleh Anak Pemilik Toko Roti George Sugama Halim
Penetapan GSH sebagai tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi telah menetapkan George Sugama Halim alias GSH sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu (DA), karyawati di toko roti milik GSH.
Penetapan GSH sebagai tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
- Kronologi Pelaporan Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Pakai Upaya Paksa Usai Berbulan-bulan Ditangani
- Kronologi Warga Kosambi Tangerang Murka hingga Bakar Truk Tambang Usai Tabrak Anak SD
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
- Kronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok
“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (16/12).
Ade menyebut GSH dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Berikut Merdeka.com merangkum kronologi lengkap kasus penganiayaan GSH terhadap karyawati.
Awal Mula Penganiayaan
DA menceritakan bahwa insiden penganiayaan terhadap dirinya oleh George Sugama Halim terjadi pada 17 Oktober 2024.
Dia menyebut penganiayaan terjadi ketika DA dan temannya sedang bekerja. Saat itu DA menolak untuk mengantarkan pesanan makanan milik GSH ke kamarnya.
“Pada saat saya sedang bekerja anak nya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa. Beberapa menit kemudian abang ojol datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya, dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu," kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12).
DA yang sehari-hari bekerja sebagai kasir lalu dengan tegas menolak perintah GSH karena bukan bagian dari tugasnya.
Emosi lantaran permintaannya ditolak, George Sugama Halim mengamuk kepada DA. GSH lalu melemparkan sejumlah barang termasuk kursi dan patung batu ke arah DA.
"Pelaku marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,”ujarnya.
Ayah George Sugama Halim kemudian mencoba menyelamatkan DA dengan memintanya keluar ruangan dan melapor ke polisi. Akibatnya DA mengalami luka sobek cukup serius, beberapa bagian tubuhnya juga memar.
Tak hanya menganiaya DA, GSH bahkan mengaku kebal hukum, dan mengatai DA merupakan orang miskin yang tidak bisa menjebloskan dirinya ke dalam penjara.
"Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu ga bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum'. Mangkanya saya bikin perjanjian oleh adenya si pelaku kalau saya gamau anter makanan si pelaku lagi," ujarnya.
Usai kejadian, DA lalu melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024.
Polisi Pakai Upaya Paksa
Setelah menerima laporan dari Korban pada 18 Oktober 2024 lalu, kasus tersebut tidak langsung ditangani. Kapolres Metro Jakarta Timur Ary Lilipaly menyebut kasus ini baru ditangani pada awal November 2024.
"Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Awal bulan November 2024 sudah ditangani oleh penyidik dengan mengundang para saksi untuk diklarifikasi," kata Nicolas saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/12).
Nicolas menerangkan setelah berbulan-bulan, kasus penganiayaan GSH terhadap DA kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Kemudian, apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Berupa upaya paksa terhadap pelaku," tegasnya.
Nicolas menyebut hingga kini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa sehingga pihaknya memastikan tidak ada yang kebal hukum dalam perkara ini.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," pungkasnya.
Pelaku Ditangkap di Sukabumi
Setelah beberapa waktu menjadi buronan, George Sugama Halim akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Penangkapan berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat, pada malam Minggu, 15 Desember 2024.
Dalam video yang beredar, George Sugama Halim yang saat itu sedang duduk diatas tempat tidur hotel tempat persembunyiannya terlihat pasrah ketika polisi memasuki kamarnya. Alhasil, penangkapan terjadi tanpa ada perlawanan darinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penangkapan George menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
George Jadi Tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Kasus penganiayaan ini telah mencapai tahap penyidikan. Kini, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka.
George Sugama Halim diancam dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan pelaku mendapat ancaman 5 tahun penjara.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin