George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Akhirnya Ditangkap Setelah Sempat Kabur
George Sugama Halim (GSH) terlihat sedang duduk di atas tempat tidur hotel ketika petugas datang untuk menangkapnya.
Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan seorang karyawan yang merupakan anak dari pemilik roti di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12). Dalam video yang beredar di media sosial, tampak petugas mengetuk pintu kamar hotel sebelum melakukan interogasi terhadap pelaku.
Pelaku yang bernama George Sugama Halim (GSH) terlihat duduk di atas tempat tidur hotel saat petugas mendekatinya untuk melakukan penangkapan. Sebelum dibawa untuk proses hukum lebih lanjut, petugas juga sempat berbincang dengan pelaku.
Sebelumnya, GSH menjadi viral setelah melempar kursi ke arah seorang pegawai perempuan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Kejadian ini terjadi ketika pegawai tersebut diminta untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, namun permintaan itu ditolak. Yang menarik perhatian publik adalah pernyataan pelaku yang mengaku bahwa dirinya kebal hukum.
Simak informasi selengkapnya yang telah dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber pada Senin (16/12).
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024, ketika George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko roti di Jakarta Timur, melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan yang dikenal dengan inisial DA. Kejadian itu berlangsung di sebuah toko roti yang terletak di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, setelah George meminta DA untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, tetapi permintaan tersebut ditolak karena bukan merupakan tanggung jawab korban.
Penolakan yang diterima oleh George membuatnya marah, sehingga ia mengambil kursi dan melemparkannya ke arah DA. Akibat dari tindakan tersebut, DA mengalami luka pada bagian kepala dan bahu, termasuk luka sobek yang cukup serius.
Selain itu, George juga merusak beberapa barang di sekitarnya, seperti melemparkan pajangan patung dan mesin EDC. Video yang merekam tindakan penganiayaan ini menjadi viral di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat dan pihak kepolisian. Korban melaporkan insiden ini kepada Polres Metro Jakarta Timur sehari setelah kejadian berlangsung.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Senin, 16 Desember, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Penangkapan di Sukabumi
Setelah beberapa waktu menjadi buronan, George Sugama Halim akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat, pada malam Minggu, 15 Desember 2024.
Proses penangkapan ini berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pihak George. Dalam sebuah video yang beredar di media, terlihat polisi mengetuk pintu kamar hotel tempat George bersembunyi sambil menjelaskan tujuan kedatangan mereka. George tampak duduk di atas kasur sambil menonton televisi dan dengan tenang menerima penjelasan dari petugas sebelum akhirnya dibawa keluar dari hotel.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa penangkapan George menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kasus penganiayaan ini telah mencapai tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Saat ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk memperkuat bukti, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
George diancam dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 2,5 tahun. Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan ini, pihak penyidik terus berupaya melengkapi alat bukti, termasuk keterangan dari saksi serta hasil visum yang diperoleh dari korban. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku, meskipun ia berasal dari keluarga yang memiliki usaha terkenal.
Reaksi Publik terhadap Kasus
Video penganiayaan yang menjadi viral di media sosial telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pengguna internet yang mengecam tindakan George Sugama Halim, menganggapnya sebagai perbuatan yang tidak manusiawi serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini juga memicu diskusi yang lebih mendalam mengenai perlakuan terhadap pekerja, terutama mereka yang berada dalam tekanan dari pemilik usaha. Banyak pihak berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa pelakunya.
Di sisi lain, ada juga yang memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku dan memproses kasus ini hingga tahap penyidikan. Penangkapan George dianggap sebagai langkah signifikan dalam menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Upaya Pemulihan Korban
Setelah mengalami cedera akibat penganiayaan, DA telah menerima perawatan medis yang diperlukan. Luka sobek di bagian kepala yang disebabkan oleh lemparan kursi menjadi fokus utama perhatian tim medis yang merawatnya. Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan baik secara fisik maupun mental akibat trauma yang dialami.
Keluarga DA juga memberikan dukungan penuh agar korban bisa mendapatkan keadilan yang layak. Mereka berharap agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, dukungan moral juga datang dari beberapa komunitas pekerja yang menunjukkan solidaritas kepada DA.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja dari berbagai bentuk kekerasan. Banyak pihak mendesak agar regulasi yang lebih ketat diberlakukan untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh atasan.
Apa alasan George Sugama Halim melakukan penganiayaan?
Penganiayaan terjadi akibat korban menolak permintaan pelaku untuk mengantar makanan ke kamarnya.
Di mana George Sugama Halim ditangkap?
George ditangkap oleh tim gabungan polisi di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat.
Apa ancaman hukuman bagi George Sugama Halim?
George menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal 2,5 tahun berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Bagaimana kondisi korban setelah kejadian?
Korban mengalami cedera pada bagian kepala dan bahu. Saat ini, ia masih menjalani proses pemulihan untuk kembali sehat.