Kronologi Nama Vincent dan Desta Disebut Dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dengan CAT
CAT disebut meminta dibuatkan video ucapan dari Vincent dan Desta
Kronologi Nama Vincent dan Desta Disebut Dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dengan CAT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
- Kronologi Bocah Perempuan di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila dari Pacar
- VIDEO: Terbongkar Skandal Asusila Ketua KPU & Wanita CAT, Ada Curhat Urusan Keluarga
- VIDEO: Ketua KPU Kirim Video Vincent & Desta ke Korban, Ditulis 'Special For You' Ada Emoji Cium
- Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy’ari hingga Dipecat DKPP dari Ketua KPU
Dalam salinan DKPP dijelaskan bahwa, pengadu dalam hal ini CAT disebut meminta dibuatkan video ucapan terhadapnya dari artis atau publik figur Vincent Ryan Rompies dan Deddy Mahendra Desta.
Video itu diminta oleh CAT ini terhadap teradu yakni Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Bahwa terhadap dalil aduan pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan dengan video sambutan tokoh publik yang menurut pengadu secara khusus diberikan kepada pengadu atas permintaan dari teradu. Fakta yang benar adalah bahwa video yang dibuat yang berisi ucapan untuk pengadu dilakukan pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara," tulis dalam salinan halaman 27 seperti dikutip, Kamis (4/7).
Video yang dimintanya itu disebutnya karena CAT mengidolakan dua artis tersebut yaitu Vincent dan Desta.
"Teradu perlu sampaikan bahwa nyata-nyata hal tersebut adalah berasal dari permintaan pengadu sendiri, di mana pengadu sebelumnya mengatakan kepada teradu kalau pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta, karenanya pengadu meminta kepada teradu untuk dibuatkan video ucapan itu bersama Vincent dan Desta," tulis salinan itu lagi.
"Sekali lagi, video tersebut dibuat setelah acara selesai, dan pada saat video dibuat, Saudari Betty Epsilon Idroos selaku sesama Anggota KPU juga berada bersama dengan teradu dalam video tersebut," sambungnya.
Kemudian, dalam salinan yang tertulis pada halaman 40 disebutkan ucapan selamat itu dilakukan pada sebuah acara di salah satu televisi swasta pada 24 Oktober 2023.
Acara itu diketahui dalam rangka sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS".
Kemudian, setelah menghadiri acara itu, teradu pun meminta kepada pembawa acara tersebut yaitu Vincent, Desta dan Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda.
"Pihak terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu. Swavideo dimaksud di atas dipandu oleh pembawa acara Tonight Show dan pihak terkait tidak memberikan pernyataan apapun dalam swavideo tersebut," tulis salinan tersebut.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Rabu (3/7).