Kronologi Pelaporan Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Pakai Upaya Paksa Usai Berbulan-bulan Ditangani
Pria tersebut diduga menghajar dan melempar karyawatinya.
Polres Metro Jakarta Timur menangani perkara yang melibatkan anak bos roti, GSH. Pria tersebut diduga menghajar dan melempar karyawatinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 18 Oktober 2024 lalu. Kemudian, baru ditangani di awal November 2024.
- Kronologi Pria di Kupang Aniaya dan Bakar Istri Usai Nyoblos
- Kronologi Kasus Ibu Bunuh Dua Anak Kandung di Kediri, Gelagat Pelaku saat Ditangkap Tak Normal
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
- Kronologi Kebakaran Hebat Ruko di Riau Tewaskan Satu Keluarga Termasuk Bayi
"Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Awal bulan November 2024 sudah ditangani oleh penyidik dengan mengundang para saksi untuk diklarifikasi," kata Nicolas saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/12).
Kemudian, terlapor dalam perkara itu yakni GSH pun juga sudah diundang untuk dilakukan klarifikasi atas perkara yang melibatkannya dan sudah naik penyidikan.
"Terlapor pun sudah diundang untuk diklarifikasi dan sudah diambil keterangannya. Perkara tersebut juga sudah digelarkan dan sudah diputuskan secara bersama-sama oleh peserta gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan," jelasnya.
"Jadi perkara yang dilaporkan tersebut oleh penyidik telah memprosesnya dengan jelas, profesional dan prosedural serta membutuhkan waktu dalam rangka pengumpulan alat bukti," sambungnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Kemudian, apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Berupa upaya paksa terhadap pelaku," tegasnya.
Selain itu, untuk saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut sudah sebanyak tiga orang. Sehingga, pihaknya memastikan tidak ada yang kebal hukum dalam perkara yang kini masih ditangani anggotanya.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik/penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gara-gara masalah sepele, wajah seorang karyawati toko roti babak belur dibuat bosnya. Anak pengusaha toko roti di Jaktim mengamuk karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar.
Korban sudah melapor ke polisi pada Oktober 2024 silam dan kasus ini masih diselidiki.
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keteranganya, Minggu (15/12).