Kronologi Pembunuhan Remaja di Tangerang, Diawali Pesta Miras dan Cekcok
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan remaja berinisial MF (15), warga Medang, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dianiaya tiga rekannya berinisial MS, MI dan A. Para tersangka membuang jasad korban di pinggir jalan raya Greenwich, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1).
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan remaja berinisial MF (15), warga Medang, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dianiaya tiga rekannya berinisial MS, MI dan A. Para tersangka membuang jasad korban di pinggir jalan raya Greenwich, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1).
Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu mengungkap, aksi pembunuhan itu berawal dari perkumpulan antara korban dan para pelaku di salah satu indekos di kawasan Pinang, Kebon Nanas, Kota Tangerang. Mereka menggelar pesta minuman keras (miras) pada malam perayaan tahun baru 2023.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
"Awal mula korban dan pelaku kumpul di kos milik saksi Galang sambil minum alkohol jenis ciu, rajawali dan amer. Berkumpul setelah perayaan tahun baru setelah pukul 01.00 WIB mereka minuman keras di kos," terang Sarly Sollu di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1).
Kemudian setelah pelaku mengantar pacar dan saksi Y, korban dan pelaku kembali ke indekos Galang. Selanjutnya tersangka I kembali memberikan minuman alkohol kepada saksi R dan MF. Tidak hanya itu, kunci sepeda motor korban MF juga diambil tersangka I, agar korban tidak pulang dan melanjutkan pesta miras.
"Selanjutnya korban muntah-muntah. Pada saat itu korban langsung dicekik tersangka I dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," jelas Kapolres.
Meski sebelum peristiwa pencekikan itu, korban MF dan tersangka I, sebelumnya sudah cekcok di ruang belakang indekos Galang.
"Korban MF dan tersangka E cekcok. Berdasarkan keterangan pelaku I, sempat menghina pelaku I kemudian pelaku I mengancam membunuh dan korban juga menantang, 'silakan kalau bisa bunuh saya'. Akhirnya diawali mencekik dengan tangan karena masih bisa berkutik dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku I mencari alat untuk korban tidak berdaya, sehingga dia maju ke ruang depan dia melihat tali sepatu dan korban dicekik hingga tidak berdaya," jelas Sarly.
Berdasarkan hasil keterangan lebih lanjut pelaku I dan saksi lain serta pengakuan pelaku I, dia dibantu pelaku A untuk memegangi kaki korban supaya tidak meronta.
"Setelah tidak berdaya, pelaku meminta bantuan kakaknya inisial MS, mengangkut ke atas motor. Sehingga kita tetapkan tiga tersangka MI, MS dan satu orang pelaku anak. Peran dia memegang kaki korban dan pelaku S berperan membantu membawa korban ke atas motor sehingga S ikut serta memegang korban menaiki motor dibonceng MI mengarah ke jalan Botanika TKP penemuan jenazah," jelas Kapolres.
Dari hasil penemuan di TKP pada Minggu pagi, diketahui pada tubuh korban itu ditemukan hasil jeratan tali dan kaki terluka akibat terseret di aspal.
"Karena korban dibonceng pelaku dan sepanjang jalan kaki korban terseret aspal," jelas dia.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dengan sangkaan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 dan atau pasal 170 dan atau pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Dari peristiwa itu, kami amankan barang bukti berupa satu sepeda motor berikut stnk, BPKB dan handphone korban, satu tali dari kain hijau, celana pendek bermotif, dan barang barang lain milik tersangka," jelas Kapolres.
Sarly menegaskan, disangkakan pasal 170 terhadap para pelaku karena perbuatan pembunuhan pelaku itu diawali dengan adanya aksi kekerasan dengan cekikan tangan pelaku kepada korban.
"Pasal 340 terkait pembunuhan berencana karena sudah punya niat, informasi awal pelaku sengaja meminumkan alkohol korban untuk menguasai barang korban salah satunya motor," jelas dia.
(mdk/cob)