Kronologi Penangkapan Bos Binomo Brian Nababan di Bali
Brian Edgar Nababan merupakan pegawai platform tersebut dengan jabatan Manager Development Binomo.
Polisi membeberkan kronologi penangkapan Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Brian Edgar Nababan merupakan pegawai platform tersebut dengan jabatan Manager Development Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya bergerak menangkap Brian Nababan di vila Seminyak, di Kuta Utara, Badung, Bali pada 31 Maret 2022 malam. Menurut Ahmad, polisi baru membawa Brian pagi harinya pada Jumat, 1 April 2022 dari Bali ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan sekaligus proses pemeriksaan lanjutan.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Apa yang menjadi modus operandi Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo dalam menjerat korbannya? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
-
Mengapa flexing menjadi modal bagi Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo untuk menjerat korbannya? Orang yang flexing dianggap suka berbohong karena seseorang yang berperilaku pamer berharap agar ia dianggap memiliki banyak kekayaan dan pundi-pundi uang, padahal realitanya tidak demikian.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Siapa yang menjadi pasangan Ganindra Bimo? Pada tahun 2013, Bimo menikah dengan Andrea Dian, seorang aktris dan model.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari affiliator dan juga ada aliran dana, yang bersangkutan mengirimkan sejumlah uang ke tersangka IK (Indra Kenz) selaku partner Binomo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Bertugas Mencari Influencer di Indonesia jadi Afiliator
Polisi sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo atas nama Brian Edgar Nababan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian ditangkap pada Sabtu 1 April 2022.
Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo. Tersangka mendapat tugas sebagai menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Menurut Whisnu, tersangka kemudian diangkat menjadi Manager Development Binomo pada 2019. Sesuai dengan jabatannya, Brian bertugas menawarkan para influencer di Indonesia menjadi afiliator platform Binomo.
"Dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata dia.
Tersangka Judi Online dan Berita Bohong
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)