Kronologi Penganiayaan Pegawai KPK Diduga Karena Foto Gubernur Papua Tanpa Izin
Laporan penganiayaan itu sudah diterima pada Minggu 3 Februari 2019 pukul 14.30 WIB. Saat ini, terduga pelapor masih proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Penganiayaan terjadi karena ada seseorang yang diduga pegawai KPK memfoto tanpa izin aktivitas Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Pada saat selesai rapat, ada orang foto-foto tanpa izin. Kemudian terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Laporan penganiayaan itu sudah diterima pada Minggu 3 Februari 2019 pukul 14.30 WIB. Saat ini, terduga pelapor masih proses penyelidikan.
"Ada laporan, langsung laksanakan penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara perihal dugaan penganiayaan dialami dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1) malam. Polisi menyebut petugas KPK dianiaya itu berjumlah seorang.
"Jadi begini perlu diklarifikasi. Tadi malam kan ada keributan di Hotel Borobudur. Terus Polisi dapat laporan kemudian datang ke sana. Karena ini ada seorang laki-laki yang keributan, dia dipukul. Dia diamankan ke Polda Metro. Jangan sampai makin gaduh. Dibawa ke Polda Metro. Setelah diinterogasi, ditanya ternyata penyelidik, bukan penyidik. Penyelidik KPK. Satu orang," kata Argo sebelumnya.
Baca juga:
Polisi Sebut Pegawai KPK Korban Penganiayaan Satu Penyelidik
2 Penyidik KPK yang Dianiaya Diketahui Buntuti dan Memfoto Gubernur Papua
Dua Pegawai KPK Dianiaya, Barang-barangnya Dirampas
KPK Diminta Tak Sepelekan Kasus Korupsi Sumber Daya Alam
Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi, Politisi PDIP Tegaskan Sikap Megawati
KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Izin Tambang Rp 5,8 Triliun
Kasus Suap, Wali Kota Nonaktif Pasuruan Setiyono Segera Disidang