Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon
Perkara ini bermula pada Oktober 2022. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah. Dia berinisiatif memberikan obat.
NR, pengasuh bayi atau babysitter di Surabaya menjadi tersangka usai mencekoki anak majikannya dengan obat penggemuk badan. NR yang dijerat dengan pasal berlapis juga sudah ditahan.
Perkara ini bermula pada Oktober 2022. NR tinggal dan bekerja sebagai pengasuh sejak korban berusia 5 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
- Kronologi Penemuan Mayat Bayi Perempuan Tersimpan dalam Tas & Secarik Surat 'Maafkan Mamamu Ini'
- Kronologi Pemuda di Bali Tusuk Teman Sendiri Gara-Gara Satu Perempuan
- Kronologi Lengkap & Penyebab Anak Tega Bacok Ibu Kandung di Cengkareng: Kok Bisa Tega Banget
- Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Lalu, pada Agustus 2023 hingga September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance untuk mengurangi sakitnya. Entah ide dari mana NR tiba-tiba membeli obat yang disebutnya sebagai penambah nafsu makan di toko online sebanyak 7 kali. Dalihnya untuk menambah nafsu makan anak asuhnya.
Tersangka lalu mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan itu kepada korban. Caranya,1 buah pil lonjong warna orange dan 1 buah pil segi lima warna biru dihancurkan seperti bubuk. Kemudian dicampur dengan air minum korban. Obat itu lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang.
"Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg setiap bulan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, kepad wartawan, Selasa (15/10).
Singkat cerita, korban mengalami sakit flu. Orang tua korban ditemani NR membawa korban periksa ke dokter. Saat itu, dokter menyarankan agar korban diet karena berat badannnya sudah mencapai 20 kg di usia 2 tahun 3 bulan (overweight). Selain itu, korban juga mengalami pembengkakan pada wajah dan badan.
Sesuai saran dokter, orangtua korban mengingatkan NR untuk mendietkan korban. Namun NR tetap memberikan obat tersebut secara selang seling harinya.
Beberapa saat setelahnya, dua ART lainnya korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Di dalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir dan pil warna biru sebanyak 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.
Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada NR terkait temuan obat tersebut. NR menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing. Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obat tersebut melalui internet, ternyata obat penggemuk.
NR lantas mengakui kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Tak terima yang dialami anaknya, pada 30 Agustus 2024, orangtua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.
Diketahui, seorang babysitter atau pengasuh bayi diduga mencekoki seorang bayi atau balita dengan obat penggemuk badan dan penambah nafsu makan selama satu tahun. Akibatnya, bayi yang diduga baru berumur dua tahun itu pun mengalami moon face atau wajah membulat 'bengkak' seperti 'bulan' serta komplikasi lainnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan Instagram dengan akun @linggra.k. Dalam postingan yang diunggah pada 6 Oktober itu, sang pemilik akun menceritakan kisah sedih tentang nasib yang dialami oleh sang anak selama satu tahun belakangan.
Akun yang diduga milik orangtua sang bayi ini awalnya memperlihatkan tentang penggalan foto-foto yang dijadikan video. Foto-foto yang diunggah itu, memperlihatkan deretan obat-obatan berwarna biru dan oranye. Dalam foto tersebut diberikan caption äda yang tahu ini obat apa?"...
Pada foto selanjutnya, ia pun menjelaskan lewat caption foto, bahwa pil berwarna biru dan oranye itu adalah obat deksametason dan pronicy. Obat keras untuk kalangan dewasa. äpa jadinya akali diminumkan ke baby?"tulis akun linggra.k.
Lalu dalam foto selanjutnya, terlihat pemilik akun melakukan penelusuran obat-obatan yang ditemukannya itu di market place. Pada unggah itu pun diberikan caption "ternyata disalah gunakan buat obat penggemuk dan penambah nafsu makan...tapi ini pun posisi dosis dewasa. bukan buat anak-anak".
Dalam postingan selanjutnya, ia lantas menjelaskan bahwa saat hari ke 9 setelah pemberhentian obat itu sang anak malah menjadi rop. sang bayi diketahui tidak mau makan, minum, bahkan untuk tidur sekali pun. "Gak kuat untuk ngapa-ngapa (tidak kuat beraktifitas)," tulisnya.
Mengetahui hal tersebut, sang bayi lantas dibawa ke rumah sakit. Dan dari ini lah diketahui, jika sang bayi, menurut dokter, tidak kuat bergerak karena tidak memiliki hormon kortisol. Hormon sang anak bermasalah, lantaran pemakaian obat-obatan selama 1 tahun itu berakibat pada andrenocorticotropic sang bayi yang tidak bisa menghasilkan hormon kortisol.