Kronologi Santri di Tangerang Tewas Dikeroyok Teman
Polisi telah menerima hasil autopsi terhadap jasad RAP (13), santri yang tewas dianiaya 12 rekannya di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Tangerang. Remaja itu diketahui mendapat hantaman benda tumpul dari pukulan dan tendangan, serta kepalanya dibenturkan ke lantai dan dinding asrama.
Polisi telah menerima hasil autopsi terhadap jasad RAP (13), santri yang tewas dianiaya 12 rekannya di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo, Tangerang. Remaja itu diketahui mendapat hantaman benda tumpul dari pukulan dan tendangan, serta kepalanya dibenturkan ke lantai dan dinding asrama.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan bahwa hasil autopsi RSUD Kabupaten Tangerang telah dijadikan sebagai alat bukti penetapan 12 santri sebagai tersangka penganiayaan itu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Barang bukti yang dilakukan pengamanan, hasil autopsi. Dari hasil autopsi itu ada terjadi kekerasan benda tumpul, baik itu di bagian kepala, wajah dada dan beberapa bahu. Kemudian keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki, termasuk membenturkan kepala ke dinding tembok dan lantai," jelas Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8).
Gara-Gara Bangunkan Senior Salat Subuh
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga tindak kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RAP oleh 12 orang santri lainnya itu, dilatarbelakangi rasa ketersinggungan pelaku terhadap korban karena membangunkan kakak kelasnya untuk salat berjamaah subuh menggunakan kaki.
"Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan, pada saat dia hendak salat subuh, membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban," jelas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, 12 anak dijadikan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan santri itu. Lima di antaranya ditahan polisi, sedangkan tujuh santri lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing.
Ke-12 anak itu disangkakan dengan pasal pidana penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.
(mdk/yan)