Kronologi Sidang Habib Rizieq Sempat Ricuh Hingga Pengacara dan Terdakwa Walk Out
Agenda sidang hari ini rencananya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan.
Sidang perdana Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta kasus berita bohong RS Ummi Bogor digelar hari ini, Selasa (16/3) secara virtual. Rizieq menghadiri sidang secara online di Bareskrim Polri, sementara itu para Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan penasihat hukum Rizieq berada di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini rencananya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Belum selesai Jaksa Penuntut Umum membacakan keenam dakwaan, penasihat hukum Rizieq yang terdiri dari Munarman, Novel Bamukmin, dan Alamsyah Hanafiah menginterupsi majelis hakim. Mereka menyatakan keberatan terhadap sidang yang dilaksanakan secara online dan terpisah, yakni dari pengadilan dan dari Bareskrim Polri. Para penasihat hukum Rizieq meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan.
Majelis hakim pun menskors persidangan dan langsung mengadakan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim penasihat hukum Rizieq. Kemudian, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan secara online.
Mendengar pernyataan itu, tim penasihat hukum Rizieq tidak terima dengan keputusan majelis hakim. Para tim penasihat hukum itu pun meluapkan emosinya dengan berteriak-teriak hingga menimbulkan kegaduhan di PN Jaktim, sebelum akhirnya menyatakan walk out dari persidangan.
"Kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang mengapa saya tidak? Napoleon Bonaparte didatangkan (ke ruang sidang). Lagipula faktanya saya tidak di pengadilan, saya di Mabes Polri," kata Rizieq
"Saya harap majelis hakim bisa mengambil keputusan arif dan bijak, kalau (saya) tidak bisa dihadirkan di sidang sekarang ini, harus dihadirkan di sidang yang akan datang," pintanya.
Sesaat setelah itu, Rizieq pun ikut meninggalkan ruang sidang tanpa seizin majelis hakim. Layar yang menampilkan Rizieq sempat dimatikan. Melihat layar Rizieq mati, Novel Bumakmin sempat mendekat ke meja Majelis Hakim dan JPU menunjukkan protes sambil menunjuk-nunjuk keduanya.
Ketua majelis hakim, Khadwanto pun langsung menegur jaksa karena terdakwa meninggalkan ruang persidangan.
"Menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham? Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan. Saudara wajib menghadirkan terdakwa," kata Khadwanto kepada JPU di PN Jaktim, Selasa (16/3).
Tim Jaksa Penuntut (JPU) yang hadir di Bareskrim Polri sebenarnya sempat menahan agar Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang, namun terdakwa tetap meninggalkan ruang sidang karena merasa bahwa keputusannya untuk walk out adalah haknya.
Sidang hari ini akhirnya ditunda hari Jumat 19 Maret 2021 dengan agenda yang sama yaitu pembacaan surat dakwaan.
Berikut dakwaan Rizieq dikutip dari siaran resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima merdeka.com
1. Kasus Kerumunan di Petamburan
Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi terkait perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Kesatu: Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU
Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau
Ketiga: Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU
Keempat: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN
Kelima: Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP
2. Kasus Berita Bohong RS Ummi
Dakwaan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq, Andi Tatat, Muhammad Hanif Alatas terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Pertama
•Primair: Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
•Subsidair: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
•Lebih Subsidair: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
3. Kasus Kerumunan di Megamendung
Dakwaan untuk atas nama Terdakwa Moh. Rizieq terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Pertama: Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan ATAU
Kedua: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP
Baca juga:
Jaksa Sempat Minta Rizieq Tak Tinggalkan Sidang Sebelum Kabur
Sidang Kasus RS Ummi, Jaksa Dakwa Rizieq Berbohong Soal Hasil Tes Covid-19
Rizieq Syihab Kabur dari Sidang, Majelis Hakim Marahi Jaksa Penuntut Umum
Rizieq Syihab Walk Out Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Rizieq Syihab Kembali Protes, Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Virtual
Penjagaan Ketat di Sidang Perdana Rizieq Shihab