Kronologi Terbongkarnya 'Pabrik' Narkoba di Rumah Mewah di Serang, Ini Otak Bisnis Haram Itu
Bisnis haram yang dijalankan Beny diendus BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah rumah mewah di Kompleks Purna Bakti, Serang, Banten. Rumah itu dijadikan clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika.
Rumah itu belakangan diketahui milik seseorang atas nama Beny Setiawan. Saksi yang juga warga sekitar menyebut Beny selama ini tidak pernah bergaul dengan warga.
- Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
- Kronologi Rumah Tiga Lantai di Kabupaten Bandung Tiba-Tiba Roboh, Hancur Berkeping-keping
- Kronologi Ratusan Karyawan Pabrik Garmen di Pati Keracunan Massal Usai Santap Makanan Katering
- Kronologi Remaja di Duren Sawit Nekat Tikam Ayah Kandung: Kesal Dibilang Anak Haram
"Pak Beny memiliki kepribadian yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Bahkan ketika membeli rumah mewah itu, hanya sekali saja menyapa dan berkenalan," ujar saksi Joko (64). Demikian dikutip dari Antara, Kamis (4/10).
Sebenarnya, Beny bukan orang yang pertama penghuni rumah mewah itu. Seingat Joko, rumah mewah itu sudah tiga kali ganti pemilik. Sejak tinggal di sana, Benny juga jarang keluar rumah.
Rumah mewah memiliki lima kamar, empat toilet, kolam renang, pintu gerbang elektronik, dan satu tempat ibadah.
Adapun kegiatan produksi dilakukan di kamar depan dan bahan bakunya disimpan di dalam toilet.
Bisnis haram yang dijalankan Beny itu pun berhasil diendus oleh BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan penggerebekan, total ada 971 ribu butir pil putih mengandung narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Beny merupakan narapidana Lapas Kelas II Pemuda Tangerang. Ia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh untuk melancarkan bisnis gelapnya. Tiga di antaranya merupakan keluarga Beny, yaitu istri, anak, dan menantu.
Atas tindakan tersebut, Beny dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.