Kronologi Terbongkarnya Skandal Manipulasi Nilai Rapor Berujung 51 Siswa SMP Dicoret Masuk 8 SMA di Depok
Kasus perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya itu dilakukan oleh pihak SMP.
51 Calon Peserta Didik (CPD) dianulir masuk delapan SMAN Kota Depok, Jawa Barat. 51 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dibatalkan masuk SMAN karena terbukti memanipulasi nilai atau 'cuci rapor'.
- Kronologi Siswi SMP di Muara Enim Dibully Teman Sekelas hingga Terbentur Meja, Endingnya Begini
- Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP di Depok Dicoret Masuk 8 SMA
- Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
- Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto menjelaskan kronologi terbongkar praktik 'cuci rapor' dilakukan puluhan siswa tersebut. Kasus perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya itu dilakukan oleh pihak SMP.
Menurut Abur, kasus ini terbongkar diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1. Setelah dicocokkan antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.
Selanjutnya, Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai di mana nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 (istilahnya 'Cuci Rapor').
Selanjutnya pada 12 Juli 2024, dilakukan pembahasan bersama dipimpin Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek).
Satu-satunya peserta yang tidak hadir hanya Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kesepakatan bersama hasil rapat, di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan 'cuci rapor' perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 CPD.
Sebanyak 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu yaitu domisili CPD tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu atau 'cuci rapor'.
Daftar SMA Coret Siswa Manipulasi Nilai Rapor
Sebanyak 51 CPD yang dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).
Kekosongan Kursi Diisi Peserta Peringkat di Bawah yang Gagal
Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya.
"Mekanismenya seperti itu," kata Abur ketika dikonfirmasi seperti dikutip Antara, Selasa (16/7).