Kronologi Terpidana Setya Novanto Pelesir hingga Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto kembali berulah dengan menyalahgunakan izin berobat untuk pelesiran. Selama sekitar tiga jam, mantan ketua DPR itu menghilang dan tepergok berada di toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung.
Terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto kembali berulah dengan menyalahgunakan izin berobat untuk pelesiran. Selama sekitar tiga jam, mantan ketua DPR itu menghilang dan tepergok berada di toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung. Langkah tegas diambil Ditjen Pemasyarakatan dengan memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ade Kusmanto menyatakan, penyelidikan kasus pelesiran Setnov masih dilakukan. "Proses pengeluaran berobat setnov dengan rujukan terencana sudah sesuai prosedur. Kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (16/6).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Berikut kronologi pelesiran Setnov hingga dipindah ke Lapas Gunung Sindur:
1. Pada hari Senin, 10 Juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
2. Pada hari Selasa, 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik. Sekitar Jam 10.23 WIB Setnov diberangkatkan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
3. Tanggal 11 Juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung jam 10.41 WIB dengan keluhan: sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lt. 8 kamar 851 RS Santosa.
4. Jumat, 14 Juni 2019 Pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas an. FF ke petugas an. S berdasarkan surat perintah kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
5. Pukul 14.42 WIB, WBP (warga binaan pemasyarakatan) an. Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa.
6. Pukul 14.50 WIB, Pengawal an. Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata WBP an. Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.
7. Pukul 17.43 WIB, WBP an. Setya Novanto kembali ke RS Santosa.
8. Pukul 19.45 WIB, pengawal an. Sandi dan WBP an. Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin
9. Kesimpulan
Bahwa benar wbp an. Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 wib s/d 17.43 WIB. Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur.
Langkah-langkah yang telah dilakukan :
1. Dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal S oleh tim pemeriksa.
2. Dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap thdp wbp. An. Setya Novanto yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa.
3. Wbp an. Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimum one man one cell untuk teroris. Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov. Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kemenkum HAM Jabar beserta tim dari Ditjenpas.
Baca juga:
Setnov Pelesiran, KPK Ingin Kinerja Ditjen PAS pada Napi Lebih Baik Lagi
Setya Novanto Ditempatkan di Sel Napi Teroris Lapas Gunung Sindur Agar Jera
Tiba di Gunung Sindur, Setya Novanto Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris
Jalan-Jalan di Luar Lapas, Setya Novanto Diduga Ditemani Sang Istri
Setya Novanto Keluar Lapas, Kemenkum HAM Selidiki Penyalahgunaan Wewenang