Kronologi Wanita Lompat dari Peron Kereta di Stasiun Depok Baru
Sebelum kejadian, korban sempat berdiri di peron 3 Stasiun Depok Baru.
Viral seorang wanita lompat dari peron kereta di Stasiun Depok Baru. Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/10) pagi. Belum diketahui motif wanita tersebut lompat dari peron. Untungnya wanita berinisial NA tersebut selamat namun mengalami luka di bagian kaki.
“Terjadi kecelakaan seorang wanita dengan sengaja melompat dari peron 3 Stasiun Depok Baru arah Bogor di Stasiun Depok Baru Kp Gembrong Rt 01/08 kel Pancoran mas Kec Pancoran Mas. Korban dirawat di RS Mitra keluarga dengan luka kaki putus,” kata Kasi Humas Polres Depok AKP Hendra, Selasa (16/10).
- Kronologi Pajero Disopiri Wanita Ugal-ugalan di Jalanan Bandung Tabrak Pagar, Gerobak & Toko
- Kronologi Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Pelaku Ditangkap, Begini Kronologi Wanita Tewas lalu Disimpan Dalam Koper di Pangkep Sulsel
- Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Sebelum kejadian, korban sempat berdiri di peron 3 Stasiun Depok Baru. Korban terlihat menunggu kereta arah Bogor sekitar pukul 06.47 WIB.
“Kereta arah Bogor baru tiba di kolong fly over, tiba tiba korban dengan sengaja melompat di depan kereta pada saat kereta hendak berhenti di Stasiun Depok Baru,” ujarnya.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan pihaknya menyayangkan telah terjadi temperan orang di Jalur III Stasiun Depok Baru oleh Commuter Line No. 1120B (Jakarta Kota - Bogor) pada Selasa (15/10) pukul 06.50 WIB.
Atas kejadian tersebut petugas Stasiun Depok Baru langsung melakukan evakuasi terhadap korban dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur dan kereta.
“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS. Mitra Keluarga Depok,” ujarnya.
Leza menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api,” pungkasnya.