KSP Minta Bupati Langkat Dihukum Berat Terkait Kasus Korupsi dan Perbudakan
Deputi V bidang Polhukam dan HAM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Dia berharap Terbit mendapatkan hukuman berat.
Deputi V bidang Polhukam dan HAM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Dia berharap Terbit mendapatkan hukuman berat.
"Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari dalam pesan singkat, Selasa (25/1).
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kenapa Lontong Tuyuhan punya bentuk segitiga? Bentuk segitiga pada Lontong Tuyuhan bukan semata-mata hanya hasil kreativitas orang-orang yang membuat lontong tersebut. Bentuk segitiga memiliki makna yang mendalam dengan tiga sudut runcing yang artinya tiga tujuan cinta yakni; cinta kepada Tuhan, cinta kepada alam, dan cinta kepada sesama makhluk hidup.
-
Kapan otot panggul bisa melemah? Kelemahan otot panggul dapat terjadi karena penuaan, kehamilan, persalinan, operasi panggul, atau faktor genetik.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Bagaimana O membunuh tantenya? Korban berinisial N (53) yang merupakan tante pelaku meninggal dengan luka serius di bagian kepala akibat hantaman cobek batu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Dia mengatakan agar penegak hukum mendengarkan suara hati masyarakat. Sehingga Terbit bisa dijerat pasal berlapis dengan tindakan korupsi dan perbudakan.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022," bebernya.
Dia menuturkan tindakan Terbit telah melanggar berbagai perundang-undangan. Mulai dari KUHP, UU Tipikor serta UU.
"Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998," ujar dia.
Jaleswari pun mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindakan Terbit ke Migrant Care dan Komnas HAM. Tidak hanya itu, KSP juga berterima kasih kepada KPK lantaran telah menangkap Terbit.
"KSP juga berterima kasih kepada KPK yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperi kemanusiaan ini belum tentu segera terungkap," pungkasnya.
27 Orang Dievakuasi dari Rumah Bupati Langkat
27 Orang dievakuasi dari kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Saat ini puluhan orang itu dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial. Namun, tak diketahui pasti Dinas Sosial mana yang digunakan Polda Sumut untuk mengevakuasi 27 orang itu.
"Hasil pendalaman ada 27 orang yang kami evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/1).
Hadi melanjutkan, Polda Sumut masih terus menyelidiki temuan kerangkeng yang ada di rumah Bupati Langkat tersebut. Pasalnya, Bupati Langkat mengaku bahwa kerangkeng itu digunakan untuk tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2012.
"Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja. Dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat," ujar dia.
Sebelumnya, Migrant CARE menduga ada praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat dengan ditemukannya kerangkeng. Adapun tujuh temuan praktik perbudakan itu yakni Bupati Langkat membangun diduga semacam penjara, dan ada kerangkeng di dalam rumahnya.
Kemudian, kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja setelah selesai bekerja. Para pekerja juga tidak punya akses kemana pun. Selanjutnya, para pekerja kerap menerima penyiksaan, dipukul hingga lebam, dan luka. Lalu, para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari. Bukan hanya itu, para pekerja tidak digaji, dan tidak punya akses komunikasi ke pihak luar.
(mdk/gil)