Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Usai Bahar Smith Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong
Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Kuasa hukum penceramah Habib Bahar bin Smith menyiapkan mengajukan penangguhan penahanan setelahnya kliennya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
"Kami tim pengacara langsung mengajukan penangguhan penahanan HBS kepada penyidik," kata Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/1).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Kartika Putri dan Habib Usman bin Yahya pergi haji? Ini bukanlah kali pertama bagi mereka berdua.
Sementara ketika ditanya upaya hukum lain semisal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Bahar Smith, Ichwan mengaku masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum lainnya.
"Sedang koordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum lainnya," ujar Ichwan.
Baca juga:
Polisi Ungkap Alasan Tahan Bahar Smith Usai Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Polisi Tetapkan Bahar Smith dan Pengunggah Video Ceramah Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Bahar bin Smith ke Jabar
Di satu sisi Ichwan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Menurut dia, kejanggalan itu karena proses hukum yang begitu cepat mulai dari dilayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga dijadikan tersangka dan ditahan.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDB hingga tersangka," kata Ichwan.
Ichwan menilai ada perlakuan yang berbeda dalam proses hukum terhadap para pengkritik dengan pendukung pemerintah. Hal itulah yang menurut Ichwan dialami Bahar Smith.
"Hal ini bila menjerat para oposan pengkritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum," ujar dia.
Alasan Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Penyebar Berita Bohong
Sebelumnya polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021
Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1) malam. Dikutip Antara.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Bahar telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arif menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
(mdk/gil)