Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3). Dalam agenda eksepsi ini, penasihat hukum menyebut kasus ini tak jelas, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili Bahar.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3). Dalam agenda eksepsi ini, penasihat hukum menyebut kasus ini tak jelas, terlebih Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili Bahar.
Penasihat Hukum Bahar menyebut bahwa dakwaan kepada kliennya tidak dijelaskan secara gamblang, termasuk peran dari terdakwa dalam kasus ini. Terkait luka dari korban, ia sebut ada yang disebabkan karena duel, bukan dianiaya oleh Bahar.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Di samping itu, status kategori korban berdasarkan usia juga tidak jelas, apakah masuk kategori di bawah umur atau dewasa. Atas dasar itu, perkara ini diklaim tidak sah.
"Dakwaan jaksa ini kabur karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci. Enggak jelas mana yang statusnya anak atau dewasa. Dakwaan JPU ini kabur dan tidak dapat diterima. Harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," tegas kuasa hukum Bahar, Munarman dalam sidang.
Dalam persidangan pun, belasan penasihat hukum Bahar yang hadir menyampaikan sejumlah nota keberatan. Yakni, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara dan mengabulkan seluruh keberatan.
Terkait kewenangan mengadili, kuasa hukum Bahar menjelaskan bahwa perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.
Apalagi banyak saksi merupakan warga Kabupaten Bogor. Sehingga yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Cibinong. Selain lebih dekat, proses peradilan akan jauh lebih efektif dan ekonomis.
"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," ucap Munarman.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Edison Muhammad itu akan berlanjut dengan agenda putusan sela akan digelar di Gedung Arsip, Kamis (14/3).
Terkait tempat pengadilan, Kasie Penkum Kejati Jabar Abdulmuis Ali sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Cibinong melimpahkan berkas perkara pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/2).
Kejari Cibinong mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait permohonan penetapan, agar kasus digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
"Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Abdulmuis.
Adapun berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung terdiri dari tiga berkas yakni Bahar bin Smith, Agil Yahya dan M Abdul Basith.
"Dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah. Untuk penahanan jadi kewenangan majelis hakim PN Bandung," ujar Abdulmuis.
Ada 10 jaksa dilibatkan yang terdiri dari jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. Bahar bin Smith sendiri merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKU (17).
Kedua korban mengaku sebagai kembarannya dalam sebuah acara keagamaan di Bali. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018.
Baca juga:
Kepala Korban yang Dianiaya Bahar bin Smith Digunduli dan Dijadikan Asbak
Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau
Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
Bahar bin Smith Disidang Besok, Ribuan Polisi dan TNI Jaga Pengadilan
Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang
Jenguk Habib Bahar, Fadli Zon Tak Lihat Billy Sindoro di Sel Polda Jabar