Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Syihab Bakal Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
Wakil Sekretaris yang juga kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, Habib Rizieq dan lima orang lainnya akan siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara di Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Wakil Sekretaris yang juga kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, Habib Rizieq dan lima orang lainnya akan siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.
"Ini kita akan ambil (surat), kan menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya, kita Insya Allah akan penuhi," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12).
Dia menegaskan, enam orang tersebut akan siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka. Oleh karena itu, dirinya mengambil surat pemanggilan tersebut untuk mengetahui kapan akan dipanggilnya.
"Insya Allah akan kita penuhi, seperti itu. (Senin) Tergantung suratnya, tadinya kan rencana tidak ada dinamika yang kemaren ini, Senin ini kita akan datang," tegasnya.
"Jadinya kita maju, hari ini kita ambil suratnya. Kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil. Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot dateng gitu kita akan dateng ke sini," tambah Aziz.
Hindari Bentrokan
Selain itu, salah satu alasan dirinya mengambil surat pemanggilan tersebut. Karena agar tidak terjadi bentrokan seperti beberapa waktu sebelumnya.
"Pertimbangan-pertimbangan itu sebenernya mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini," tutupnya.
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.
(mdk/fik)